Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Perusahaan Siap-Siap Kena Denda Kalau Tak Bayar THR Karyawannya

 Perusahaan Siap-Siap Kena Denda Kalau Tak Bayar THR Karyawannya
RADARSUMATERA.COM/JAKARTA 

-Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan dan pengusaha yang lalai membayar tunjangan hari raya (THR). Sanksi ini diberikan sebagai wujud peningkatan pengawasan terhadap pembayaran THR 2017. 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa setiap perusahaan dan pengusaha yang terbukti lalai dalam memberikan THR akan diberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh.


"Sesuai aturannya ada sejumlah sanksi yang harus diberikan, ada denda 5%," ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017). 

Selain sanksi denda, Hanif mengatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif. Apabila perusahaan dan pengusaha tak kunjung menunjukkan etika baik, maka tidak menutup kemungkinan pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap, dengan menimbang etika perusahaan maupun pengusaha untuk berbenah diri. 

"Ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha. Itu beberapa ketentuan sanksi regulasi kita," tambahnya. 

Hanif menjelaskan, penerapan sanksi ini sesuai dengan Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3) Maruli A Hasoloan juga menjelaskan bahwa pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Antara lain, teguran tertulis yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dari laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. 

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan, “ katanya (RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]