RADARSUMATERA.COM/JAKARTA
-Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan
memberikan sanksi kepada perusahaan dan pengusaha yang lalai membayar
tunjangan hari raya (THR). Sanksi ini diberikan sebagai wujud
peningkatan pengawasan terhadap pembayaran THR 2017.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa setiap
perusahaan dan pengusaha yang terbukti lalai dalam memberikan THR akan
diberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada
pekerja atau buruh.
"Sesuai aturannya ada sejumlah sanksi yang harus diberikan, ada denda
5%," ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Selain sanksi denda, Hanif mengatakan bahwa pihaknya juga akan
memberikan sanksi administratif. Apabila perusahaan dan pengusaha tak
kunjung menunjukkan etika baik, maka tidak menutup kemungkinan pihak
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi pembekuan kegiatan
usaha. Sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap, dengan
menimbang etika perusahaan maupun pengusaha untuk berbenah diri.
"Ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha. Itu beberapa ketentuan sanksi regulasi kita," tambahnya.
Hanif menjelaskan, penerapan sanksi ini sesuai dengan Permenaker
No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya
mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3) Maruli A
Hasoloan juga menjelaskan bahwa pengenaan sanksi pembatasan kegiatan
usaha mempertimbangan beberapa hal. Antara lain, teguran tertulis yang
tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan perusahaan. Kementerian
Ketenagakerjaan juga mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dari
laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha
memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan, “ katanya (RS1)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar