Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Penyelidikan Di Bantu KPK, Tersangka Korupsi Pasar Bundar Binjai Akhirnya Di Serahkan Ke Jaksa

Penyelidikan Di Bantu KPK, Tersangka Korupsi Pasar Bundar Binjai Akhirnya Di Serahkan Ke Jaksa
RADARSUMATERA.COM/BINJAI

-Setelah melakukan penyelidikan selama 5 tahun, akhirnya Sat Reskrim Polres Binjai menyerahkan tersangka tindak pidana korupsi, Ir. H. Amsyali (65).Ia merupakan, Dirut I PT. Bhakti Karya Nusa Pratama, Warga Jalan Rajawali No 22, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ke pihak Kejaksaan Kota Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, rabu (19/7/2017).

Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1.2 Miliar dari total nilai anggaran pembangunan Pasar Bundar Binjai senilai Rp3.6 Miliar tahun anggaran 2012.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP. Imawansa mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
“Sekarang sudah tahap 2 dan sudah P21, makanya tersangka kita serahkan ke Kejari Binjai untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Masih katanya, kasus ini sudah ditangani selama 5 tahun, namun berkas yang diberikan pihak kepolisian ke Kejaksaan Binjai selalu ‘membal’. Sehingga pihak Polres Binjai memanggil pihak KPK untuk membantu kasus ini.

“Ini kasus sempat terhenti karena selalu ditolak pihak Kejaksaan, namun setelah kita minta bantuan KPK, akhirnya kasus ini bisa terselesaikan dan tersangka kita serahkan ke Kejaksaan untuk di tindaklanjuti,” paparnya.

Masih katanya, dalam kasus ini, pihaknya akan kembali menahan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidan korupsi. “Hari ini kita serahkan satu yang merupakan rekanan, namun nanti kita serahkan dua lagi secara bertahap,” cetusnya.

Penyerahan tersangka berdasarkan surat rujukan Pasal 8 ayat (3) dan pasal 110 ayat (4) KUHAP, UU RI no 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, Surat Kajari Binjai No B-1758/ N.2.11/ Ft. 1/ 07/ 2017 tanggal 11 juli 2017 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama Ir. H. Amsyali sudah lengkap. Berkas perkara nomor : BP/ 55/ III/ 2014/ reskrim tanggal 12 Maret 2014.

Jaksa fungsional Kajari, Aben Situmorang SH mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk diproses.

“Ini yang nangani PN Medan, jadi kita akan serahkan ke Medan, namun kita masih menunggu konfirmasi dari Kajari Binjai, Wilmar Ambarita,” jelasnya.(RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]