-Setelah melakukan penyelidikan selama 5 tahun,
akhirnya Sat Reskrim Polres Binjai menyerahkan tersangka tindak pidana
korupsi, Ir. H. Amsyali (65).Ia merupakan, Dirut I PT. Bhakti Karya Nusa Pratama, Warga Jalan
Rajawali No 22, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ke
pihak Kejaksaan Kota Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai
Utara, rabu (19/7/2017).
Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi
sebesar 1.2 Miliar dari total nilai anggaran pembangunan Pasar Bundar
Binjai senilai Rp3.6 Miliar tahun anggaran 2012.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP. Imawansa mengatakan, sebelumnya,
pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
“Sekarang sudah tahap 2 dan sudah P21, makanya tersangka kita
serahkan ke Kejari Binjai untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya saat
dikonfirmasi wartawan.
Masih katanya, kasus ini sudah ditangani selama 5 tahun, namun berkas
yang diberikan pihak kepolisian ke Kejaksaan Binjai selalu ‘membal’.
Sehingga pihak Polres Binjai memanggil pihak KPK untuk membantu kasus
ini.
“Ini kasus sempat terhenti karena selalu ditolak pihak Kejaksaan,
namun setelah kita minta bantuan KPK, akhirnya kasus ini bisa
terselesaikan dan tersangka kita serahkan ke Kejaksaan untuk di
tindaklanjuti,” paparnya.
Masih katanya, dalam kasus ini, pihaknya akan kembali menahan dua
tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidan korupsi. “Hari
ini kita serahkan satu yang merupakan rekanan, namun nanti kita serahkan
dua lagi secara bertahap,” cetusnya.
Penyerahan tersangka berdasarkan surat rujukan Pasal 8 ayat (3) dan
pasal 110 ayat (4) KUHAP, UU RI no 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI,
Surat Kajari Binjai No B-1758/ N.2.11/ Ft. 1/ 07/ 2017 tanggal 11 juli
2017 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama
Ir. H. Amsyali sudah lengkap. Berkas perkara nomor : BP/ 55/ III/ 2014/
reskrim tanggal 12 Maret 2014.
Jaksa fungsional Kajari, Aben Situmorang SH mengatakan, pihaknya akan
menyerahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk diproses.
“Ini yang nangani PN Medan, jadi kita akan serahkan ke Medan, namun
kita masih menunggu konfirmasi dari Kajari Binjai, Wilmar Ambarita,”
jelasnya.(RS1)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar