Radar-Sumatera-Medan: Tim terpadu Pemko
Medan, Jumat (25/05/2018) malam sampai Sabtu (26/5) dini hari, menertibkan
sejumlah tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang tetap beroperasi selama
bulan Ramadan.
Dalam aksi yang dipimpin Kadis Pariwisata,
Drs. Agus Suryono itu, sebanyak lima tempat usaha pariwisata yang menampilkan
live music ditemukan dan mendapat teguran keras.
Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah
Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan
Pattimura, dan Nortstar di Jala Darussalam. Keempat tempat usaha pariwisata
kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live music.
Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi
yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci
Ramadan ini.
Sebelum beraksi, Tim Pembinaan, Pengendalian,
dan Pengawasan Tempat Usaha Pariwisata pada Hari-hari Besar Keagamaan yang
dibentuk Pemko Medan ini menggelar apel di halaman kantor Dinas Pariwisata.
Tim yang terdiri dari berbagi instansi
terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI, Polri selanjutnya dibagi dalam empat
kelompok untuk memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang
melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang
Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar
Keagamaan.
Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha
hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat,
oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai
tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018.
Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah biliiar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.
Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah biliiar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.
Kadis Pariwisata, Agus Suryono mengatakan,
penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada
penertiban-penertiban selanjutnya, tindakan tegas akan diambil, jika para
pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan ini.(Sugandhi
Siagian)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar