Radar Sumatera-Tanjung Beringin: Budiman alias
Kumprong (50) warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung
Beringin, Kabupaten Sergai sukses menggagahi Mawar (Nama Samaran) pelajar enam
belas tahun setelah sebelumnya menjanjikan uang seratus juta rupiah.
Pelajar yang masih duduk di kelas III SMP itu
pun digagahi Kumprong yang sudah memiliki 10 cucu, pada hari Kamis (27/04/2018)
sekitar pukul 10.00 WIB lalu di kamar korban.
Namun kenikmatan yang pernah dirasakan
Kumprong harus dipertanggungjawabkannya setelah petugas Satreskrim Polres
Sergai menciduknya berdasarkan laporkan Kakek korban, Selamet Tanjung (60)
sesuai LP/ 126/ V/2018/SU/RES SERGAI Tanggal 14 Mei 2018.
Tersangka yang sudah bercucu itupun ditangkap,
Kamis (24/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra
Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang membenarkan Penangkapan
kepada tersangka Budiman alias Kakek Kumprong.
“Tersangka sudah ditangkap dan sedang
menjalani pemeriksan intensif, tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” kata Kasat Reskrim.(DNA/ Sugandhi
Siagian)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar