Radar Sumatera: Ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriyah telah
sampai pada hari kedua. Kebiasaan di negeri kita, masjid dan mushala ramai
dengan jamaah. Mereka berlomba-lomba untuk menunaikan shalat fardhu berjamaah.
Tidak hanya itu, shalat sunah pun tak mau tertinggal. Merdu suara Alquran juga
terdengar dari bilik-bilik surau. Semangat ibadah yang masih menyala pada pekan
pertama membuat suasana Ramadhan begitu khusyuk.
Suasana ini mendorong orang-orang untuk
melakukan ibadah. Hanya, tidak sedikit orang yang hanya berpuasa tanpa mengerjakan
ibadah lain. Fenomena majunya shaf-shaf shalat berjamaah di masjid-masjid
ketika sudah memasuki hari terakhir Ramadhan menjadi bukti. Orang berpuasa juga
bisa meninggalkan shalat. Pertanyaan klasik pun kembali muncul apakah puasanya
sah jika meninggalkan shalat?
Shalat dan puasa termasuk ke dalam lima rukun
Islam. Shalat berada pada nomor urut kedua setelah syahadat. Sedangkan, puasa
pada nomor tiga. Berikutnya, yakni zakat dan menjalankan ibadah haji jika
mampu. Tak seperti haji, shalat dan puasa diwajibkan kepada setiap Muslim yang
baligh dan suci tanpa terkecuali. Jika dia tak menjalankan kewajiban ini tanpa
uzur, dia telah melanggar perintah Allah SWT.
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer
menjelaskan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang
berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satu nya, ada yang
menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan
zakat, ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat
saja. Sebagaimana kita tahu, shalat merupakan tiang agama. Nabi SAW pun
menjelaskan, meninggalkan shalat dekat dengan kekafiran. "(Hal yang
membedakan) antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat."
(HR Muslim).
Mereka yang mengafirkan orang meninggalkan
shalat beranggapan bahwa menjalankan puasa, tetapi tidak shalat, maka puasanya
tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir tidak diterima sama sekali
oleh Allah SWT. Salah satu yang ber pendapat itu adalah Syekh Muhammad bin
Sholih al Utsamain. Syekh Utsamain menukil salah satu hadis, yakni
"perjanjian an tara kami dan mereka (orang ka fir) adalah mengenai shalat.
Barang siapa meninggalkannya, dia telah kafir." (HR Ahmad, at-Tir midzi,
an-Nasa'i, Ibnu Majah. Dikatakan sahih oleh Syekh al- Albani).
Menurut Syekh Utsamain, pendapat yang
mengatakan meninggalkan shalat merupakan sua tu kekafiran adalah pendapat
mayoritas sahabat Nabi SAW bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah
ijma' (kesepakatan) para sahabat.
'Abdullah bin Syaqiqrahi mahullah– (seorang
tabi'in yang sudah masyhur) mengatakan, "pa ra sahabat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila
seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara
shalat." [Perkataan ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari 'Abdullah bin
Syaqiq al 'Aqliy, seorang tabi'in. Hakim mengatakan, hadis ini bersambung
dengan menyebut Abu Hu rai rah di dalamnya. Dan sanad (pe-riwayat) hadis ini
adalah shohih).
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa
namun dia me ning galkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak
diterima). Amalan puasa yang dia la kukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat
nanti. Oleh sebab itu, Syekh Utsamain mengatakan, "Shalatlah kemudian
tunaikanlah puasa. Adapun jika engkau puasa, tetapi tidak shalat, amalan
puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab me ning galkan shalat)
tidak diterima ibadah dari dirinya."
Selain itu, ada yang berpendapat bahwa orang
tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan Islam selama masih membenarkan
Allah dan Rasul-Nya dan semua ajaran yang dibawa Nabi SAW. Mereka tidak
mengingkari atau meragukannya. Para ulama tersebut pun menyifati orang ter
sebut sebagai orang yang durhaka kepada perintah Allah.
Dr Muchlis Hanafi menjelaskan, pemahaman
kafir pada hadis di atas, yakni melakukan dosa besar yang dipersamakan dengan
orang kafir yang tidak shalat. Menurut dia, kafir dalam konteks tersebut bukan
berarti yang bersangkutan keluar dari Islam.
Meninggalkan shalat dapat menyebabkan
seseorang keluar dari Islam apabila disertai pengingkaran atas kewajibannya.
Namun, apabila ditinggalkan karena malas atau penyebab lainnya, tetapi tetap
meyakini hukum shalat tersebut sebenarnya wajib sebagaimana puasa dan zakat,
dia di pandang melakukan dosa besar, tetapi masih berstatus sebagai Muslim.
Seorang Muslim seyogianya melakukan semua
ibadah yang diwajibkan apakah itu shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagai nya.
Dia tak boleh memilih untuk mengerjakan satu dan meninggalkan lainnya. Ini
berlandaskan pada salah satu ayat dalam Al quran,
"apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah: 85).
"apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah: 85).
Allah berfirman, "Apakah kamu beriman
kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS
al-Baqarah [2]: 85). Setiap ibadah tersebut memiliki ketentuan masing-masing
berupa syarat dan rukun, yang tidak ada kaitannya dengan syarat dan rukun
ibadah lainnya.
Selama seseorang telah melakukan suatu ibadah
sesuai dengan syarat dan rukunnya maka ibadahnya sah dan kewajibannya
tertunaikan meski ia berdosa ka rena meninggalkan ibadah lainnya. Golongan ini
pun berpendapat, seseorang yang puasa, tapi tidak shalat puasanya sah sebab
tidak disebutkan syarat sah puasa adalah mendirikan shalat.
Menurut dia, puasa orang yang meninggalkan
shalat tetap sah selama tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan seks, serta
menghindari yang memba tal kannya.
Hanya, ia berdosa be sar karena meninggalkan sha lat dan harus bertobat. Apakah pahala puasanya diterima Allah SWT? Kita serahkan semua ke pada-Nya. Wallahualam.
Hanya, ia berdosa be sar karena meninggalkan sha lat dan harus bertobat. Apakah pahala puasanya diterima Allah SWT? Kita serahkan semua ke pada-Nya. Wallahualam.
(ROL/ Sugandhi Siagian)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar