Radar Sumatera-Medan: Meskipun Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi telah mengeluarkan
Surat Edaran No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat
Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan, namun masih juga
ditemukan sejumlah pengusaha yang membandel dan tetap beroperasi selama bulan
suci Ramadhan.
Selain oukup, Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
(Binwasdal) Pada Hari Besar Keagamaan yang diturunkan Pemko Medan juga
mendapati tempat usaha sepertikafe dan pakter tuak yang beroperasi dengan
menyajikan live music dengan suara hingar-bingar, Sabtu (26/06/2018)
malam sampai Minggu (27/5) dinihari.
Adapun oukup yang kedapatan beroperasi yakni Oukup Prima Jalan
Jamin Ginting Km 10 dan Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM
11,1. Sedangkan kafe yang beroperasi dengan menyajikan live music yaitu
Grand Keude Kopi Ulee Kareng Jalan AH Nasution dan Pakter Tuak Biring Seje di
Jalan Jamin Ginting, persisnya perbatasan Medan dan Deli Serdang.
Di kedua oukup tersebut, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur
seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP, Dinas
Pariwisata serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya mendapati
terapis tengah melakukan pemijatan di salah satu kamar meski menjelang tengah
malam.
Salah seorang terapis di Oukup Prima sempat menangis dan menghiba-hiba
karena diancam akan dibawa karena tidak mau menunjukkan siapa pemilik atau
penanggung jawab Oukup Prima tersebut. Dengan sesunggukan dan berlinang air
mata, wanita paro baya itu pun akhirnya menunjukkannya.
“Tolonglah saya jangan dibawa. Ini (pemijatan) saya lakukan untuk memenuhi
kebutuhan hidup anak-anak. Terus terang saya tidak mengetahui selama sekali
jika tempat (oukup) ini tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.
Apalagi pemilik oukup ini tidak ada memberitahukannya,” ungkap wanita berkaos
putih dan bercelana jeans hitam itu menghiba.
Setelah bertemu langsung dengan penanggung jawab Oukup Prima, tim
selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menghentikan sementara
pengoperasian Oukup Prima. “Kami minta oukup ini berhenti beroperasi selama
bulan puasa. Kami akan lakukan pengawasan, jika ditemukan beroperasi kembali
langsung ditindak tegas sesuai dnegan peraturan berlaku!” tegas B Uno Harahap
selaku pimpinan tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.
Di Oukup Tommy Bastanta Ginting, tim juga mendapati seorang terapis
wanita yang masuk kategotisepatu (separuh tua) tengah
asyik memijat seorang pemuda yang hanya mengenakan celana dalam di salah satu
kamar. Temuan ini pun membuat pemilik oukup tak berkutik, dia beralasan
terpaksa membuka oukup di bulan puasa karena tuntutan ekonomi. Tim pun
selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menutup sementara oukup
tersebut.
Sedangkan di Pakter Tuak Biring Seje dan Grand Keude Kopi Ulee Kareng, tim
mendapati kedua tempat minuman itu menyajikan live music. Padahal
sesuai dengan Surat Edaran Wali kota yang telah diberikan, usaha tempat minum
itu diperbolehkan beroperasi namun dilarang menghadirikan live music.
Usai memberikan Surat Berita Acara Pemeriksaan, Uno kembali mengingatkan
kepada kedua pengusaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. “Kali ini
kami hanya memberikan surat peringatan. Akan tetapi apabila kedapatan kembali
menyajikan live music, selain melakukan tindakan tegas, seluruh
peralatan live music akan kami sita!” tegasnya.
Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono menghimbau kepada
seluruh tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang ada di Kota Medan agar
mematuhi Surat Edaran Wali kota tersebut. “Apa yang dilarang dalam surat edaran
itu hendaknya dipatuhi. Untuk itu kita akan terus menurunkan tim sepanjang
bulan Ramadhan ini. Apabila tempat usaha pariwsiata dan
hiburan malam yang sudah kedapatan beroperasi namun kembali melanggarnya, kita
langsung tindak tegas sesuai peraturan berlaku!” tegas Agus.
(Sugandhi Siagian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar