Radar
Sumatera-Medan: Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli selaku terdakwa dalam kasus dugaan
korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten
Serdangbedagai (Sergai) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 442 juta
kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/05/2018).
Selama persidangan
berlangsung, baik Khairul Haitami maupun Sugiarto Ramli tampak tenang dan lebih
banyak menundukkan kepalanya saat mendengar JPUmembacakan
tuntutan. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sergai menuntut Khairul Haitami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Sugiarto Ramli selaku rekanan yang juga direktur CV Vidya dengan pidana
masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6
bulan kurungan.
Selain dikenakan pidana
penjara dan denda, Sugiarto Ramli selaku rekanan juga diwajibkan membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp 442 juta dengan ketentuan Apabila tidak dibayarkan
makam diganti dengan 2 bulan kurungan.
"Meminta kepada
majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli
dengan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 6
bulan kurungan. Membebankan terdakwa Sugiarto Ramli untuk membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp 442 juta," ucap JPU Tulus
di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saryana, di Ruang Cakra 9
Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (28/05/2018).
Dalam tuntutan yang
dibacakan oleh JPU,
kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal
18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan
pembacaan tuntutan dari JPU, Sugiarto Ramli memohon pada majelis hakim agar
menunda sidang dengan agenda pledoi dua Minggu ke depan dikarenakan penasihat
hukumnya sedang sakit.
"Karena penasihat
hukum saya tidak hadir sedang sakit, saya memohon pada majelis hakim agar
sidang pledoi (pembelaan) ditunda 2 minggu," ucap Ramli di persidangan.
Setelah mendengar
permohonan Ramli, majelis hakim kemudian menunda persidangan.
Rencananya persidangan
Pledoi untuk Khairul Haitami akan digelar pada 4 Juni 2018. Sementara sidang
pledoi untuk Sugiarto Ramli rencananya digelar pada 6 Juni 2018 mendatang.
(TMC/ Sugandhi Siagian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar