Terjerat Korupsi Pemeliharaan Jalan di Sergai Khairul dan Sugiarto Dituntut 18 Bulan Penjara - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 28 Mei 2018

Terjerat Korupsi Pemeliharaan Jalan di Sergai Khairul dan Sugiarto Dituntut 18 Bulan Penjara


Radar Sumatera-Medan:  Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang merugikan keuangan negara senilai Rp‎ 442 juta kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/05/2018).

Selama persidangan berlangsung, baik Khairul Haitami maupun Sugiarto Ramli tampak tenang dan lebih banyak menundukkan kepalanya saat mendengar JPUmembacakan tuntutan. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menuntut Khairul Haitami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sugiarto Ramli selaku rekanan yang juga direktur CV Vidya dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain dikenakan pidana penjara dan denda, Sugiarto Ramli selaku rekanan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 442 juta dengan ketentuan Apabila tidak dibayarkan makam diganti dengan 2 bulan kurungan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Haitami dan Sugiarto Ramli dengan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Membebankan terdakwa Sugiarto Ramli untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 442 juta," ucap JPU Tulus di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saryana, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (28/05/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Sugiarto Ramli memohon pada majelis hakim agar menunda sidang dengan agenda pledoi dua Minggu ke depan dikarenakan penasihat hukumnya sedang sakit.

"Karena penasihat hukum saya tidak hadir sedang sakit, saya memohon pada majelis hakim agar sidang pledoi (pembelaan) ditunda 2 minggu," ucap Ramli di persidangan.

Setelah mendengar permohonan Ramli, majelis hakim kemudian menunda persidangan.
Rencananya persidangan Pledoi untuk Khairul Haitami akan digelar pada 4 Juni 2018. Sementara sidang pledoi untuk Sugiarto Ramli rencananya digelar pada 6 Juni 2018 mendatang. (TMC/ Sugandhi Siagian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman