Langkat,
Pihak kepolisian Polsek besitang polres Langkat, Polda Sumatera Utara. Melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersangka Suriani
alias Serik, janda 40 tahun warga Dusun 11 Halban Jati Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat atas dasar tindak pidana memiliki, menguasai, narkotika jenis daun ganja kering sesuai LP/ 70 /VII/2018/SU/LKT/SEK - BSTG tanggal 27/7/ 2018.
alias Serik, janda 40 tahun warga Dusun 11 Halban Jati Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat atas dasar tindak pidana memiliki, menguasai, narkotika jenis daun ganja kering sesuai LP/ 70 /VII/2018/SU/LKT/SEK - BSTG tanggal 27/7/ 2018.
SURIANI als SERIK. Ibu rumah tangga tersebut di tangkap petugas Polsek Besitang di dalam rumahnya di Dusun 11 Halban Jati Desa Halaban Kec. Besitang Kab.Langkat Jumat 27 Juli 2018 sekitar pukul 20.30 wib.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan atas hal tersebut, Sabtu (28/7) siang, kepada wartawan melalui pesan singkat wahtsap dirinya menjelaskan.
"Penangkapan tersangka di lakukan setelah petugas mendapat informasi bahwasanya di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Menyikapi hal tersebut. kemudian kanit reskrim Polsek besitang Ipda Martin Ginting bersama anggota menindak lanjuti info tersebut dengan terlebih dahulu meminta Kadus setempat utk mendampingi petugas ke TKP.
Sebelum tiba di TKP, petugas melakukan pengintaian , selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg berada dibelakang rumah dengan kondisi hendak kabur dari petugas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar pelaku dan ditemukan Barang Bukti 1(satu) bungkusan pelastik asoi warna hitam yg diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 2 Kilogram. Serta 13 (tiga belas) bungkus ganja kering yang di bungkus dengan menggunakan kertas pembungkus nasi.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) serta 1(satu) unit Hendphone seluler merk Samsung lipat warna putih.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold menyatakan. "Tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya.
Daun ganja kering dibelinya dari propinsi Aceh sebanyak 2,5 Kilogram, namun sebahagian barang bukti lainnya sudah laku terjual dengan harga Rp 50.000/bungkus".
Hingga saat ini pelaku masih menjalini pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk seluruh barang bukti Kasubag Humas polres Langkat juga menjelaskan pelaku berikut Barang Bukti kini dibawa ke Polsek Besitang guna proses penyidikan".
"Erwin SPN".
"Erwin SPN".

Komentar
Posting Komentar