Janda di Langkat Miliki 2 Kilogram Daun Ganja Kering.


Langkat,


Pihak kepolisian Polsek besitang polres Langkat, Polda Sumatera Utara. Melakukan penangkapan kepada  1 (satu) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Penangkapan  tersangka Suriani
alias  Serik,  janda 40 tahun warga  Dusun 11 Halban Jati Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat atas dasar tindak pidana memiliki, menguasai, narkotika jenis daun ganja kering   sesuai LP/ 70 /VII/2018/SU/LKT/SEK - BSTG tanggal 27/7/ 2018.

SURIANI als SERIK. Ibu rumah tangga tersebut di tangkap petugas Polsek Besitang di dalam rumahnya di Dusun 11 Halban Jati Desa Halaban Kec. Besitang Kab.Langkat Jumat  27 Juli 2018 sekitar pukul 20.30 wib.

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan atas hal tersebut, Sabtu (28/7) siang, kepada wartawan melalui pesan singkat wahtsap dirinya menjelaskan.

"Penangkapan tersangka  di lakukan  setelah petugas mendapat informasi bahwasanya di TKP penangkapan  sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja  kering.

Menyikapi hal tersebut. kemudian kanit reskrim Polsek besitang Ipda Martin Ginting bersama anggota menindak lanjuti info tersebut dengan terlebih dahulu meminta Kadus setempat utk mendampingi petugas ke TKP.

Sebelum tiba di TKP, petugas melakukan pengintaian , selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg berada dibelakang rumah dengan kondisi  hendak kabur dari petugas.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar pelaku dan ditemukan Barang Bukti  1(satu) bungkusan pelastik asoi warna hitam yg diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 2  Kilogram. Serta ‎13 (tiga belas) bungkus ganja kering yang di bungkus dengan  menggunakan kertas pembungkus nasi.

Selain itu petugas juga mengamankan  ‎uang tunai sebesar  Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) serta 1(satu) unit Hendphone seluler  merk Samsung lipat warna putih.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold menyatakan. "Tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya.


Daun ganja kering dibelinya dari propinsi Aceh sebanyak 2,5 Kilogram, namun sebahagian barang bukti lainnya sudah laku terjual dengan  harga Rp 50.000/bungkus".


Hingga saat ini pelaku masih menjalini pemeriksaan oleh penyidik. 

Untuk seluruh  barang bukti Kasubag Humas polres Langkat  juga menjelaskan  pelaku berikut Barang Bukti kini dibawa ke Polsek Besitang guna proses penyidikan".
"Erwin SPN".

Komentar