Langkat,
Kepolisian sektor Kuala amankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, Jumat (20/7) sekira jam 16.30 wib.
MS (42) warga Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, diamankan pihak kepolisian setelah dilakukan upaya persuasif antara pihak kepolisian dengan keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
Pelaku sebelumnya dikabarkan sempat dalam pencarian pihak Kepolisian, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jaka (21) warga Dusun IV Desa Balai Kasih Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Dimana akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena peluru senapan angin (yang telah dimodifikasi). Atas dasar laporan pihak korban akhirnya kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan atas hal tersebut, Sabtu (21/7) siang, "Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala diback up Polres Langkat telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan", sebutnya.
Lebih lanjut Arnold menjelaskan, pengamanan terhadap pelaku oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Andri diback up Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar, beserta anggota Opsnal unit Reskrim polres Langkat. Dimana sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga pelaku.
Selain mengamankan pelaku, personil juga menyita barang bukti 2 (dua) buah senapan angin rakitan yang telah dimodifikasi.
Kini pelaku masih dalam pemeriksan intensif pihak Kepolisian guna tindak lanjut atas kasus tersebut, pungkas Akp Arnold Kasubag Humas Polres Langkat.
" Erwin SPN".
Kepolisian sektor Kuala amankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, Jumat (20/7) sekira jam 16.30 wib.
MS (42) warga Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, diamankan pihak kepolisian setelah dilakukan upaya persuasif antara pihak kepolisian dengan keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
Pelaku sebelumnya dikabarkan sempat dalam pencarian pihak Kepolisian, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jaka (21) warga Dusun IV Desa Balai Kasih Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Dimana akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena peluru senapan angin (yang telah dimodifikasi). Atas dasar laporan pihak korban akhirnya kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold membenarkan atas hal tersebut, Sabtu (21/7) siang, "Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala diback up Polres Langkat telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan", sebutnya.
Lebih lanjut Arnold menjelaskan, pengamanan terhadap pelaku oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Andri diback up Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar, beserta anggota Opsnal unit Reskrim polres Langkat. Dimana sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga pelaku.
Selain mengamankan pelaku, personil juga menyita barang bukti 2 (dua) buah senapan angin rakitan yang telah dimodifikasi.
Kini pelaku masih dalam pemeriksan intensif pihak Kepolisian guna tindak lanjut atas kasus tersebut, pungkas Akp Arnold Kasubag Humas Polres Langkat.
" Erwin SPN".


Tidak ada komentar:
Posting Komentar