RadarSumatera-Medan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disegala tingkatan
hari ini mulai menerima pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari
partai politik (Parpol) untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Rencannya masa pendaftaran akan dibuka sampai 17 Juli 2018.
Ketua KPU Medan, Herdensi
Adnin mengingatkan kepada seluruh parpol untuk tidak lupa mengajukan nama caleg
wanita. Sebab, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang sudah diatur di
dalam UU.
"Kuota caleg wanita
30 persen. Misalkan dalam satu dapil ada tiga nama caleg yang didaftarkan,
berarti satu di antaranya harus wanita," katanya, Rabu (04/7).
Kata Herdensi yang tidak
kalah penting adalah tentang larangan tiga mantan narapidana ikut berkontestasi
di Pemilu 2019.
"Berdasarkan P-KPU 20/2018
mantan narapidana korupsi, mantan narapidana kasus narkoba, dan mantan
narapidana kasus pelecehan seksual kepada anak dilarang mendaftar. Itu semua
sudah kami sosialisasikan kepada seluruh parpol," ungkapnya.
Herdensi menjelaskan, setiap
parpol bisa mengajukan 100% nama caleg dari kuota yang telah ditetapkan
dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil).
"Misalkan Dapil I kuotanya
kursi yang diperebutkan berjumlah 11. Sedangkan Dapil II ada 10 kursi. Berarti
masing-masing parpol maksimal mengajukan 11 nama caleg untuk dapil I dan 10
caleg untuk dapil II," ujarnya.(BSC/ Sugandhi Siagian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar