KPU Medan Ingatkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 04 Juli 2018

KPU Medan Ingatkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan


RadarSumatera-Medan:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) disegala tingkatan hari ini mulai menerima pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Rencannya masa pendaftaran akan dibuka sampai 17 Juli 2018.

 Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengingatkan kepada seluruh parpol untuk tidak lupa mengajukan nama caleg wanita. Sebab, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang sudah diatur di dalam UU.

 "Kuota caleg wanita 30 persen. Misalkan dalam satu dapil ada tiga nama caleg yang didaftarkan, berarti satu di antaranya harus wanita," katanya, Rabu (04/7).
 Kata Herdensi yang tidak kalah penting adalah tentang larangan tiga mantan narapidana ikut berkontestasi di Pemilu 2019.

"Berdasarkan P-KPU 20/2018 mantan narapidana korupsi, mantan narapidana kasus narkoba, dan mantan narapidana kasus pelecehan seksual kepada anak dilarang mendaftar. Itu semua sudah kami sosialisasikan kepada seluruh parpol," ungkapnya.

Herdensi menjelaskan, setiap parpol bisa mengajukan 100% nama caleg dari kuota yang telah ditetapkan dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil).

"Misalkan Dapil I kuotanya kursi yang diperebutkan berjumlah 11. Sedangkan Dapil II ada 10 kursi. Berarti masing-masing parpol maksimal mengajukan 11 nama caleg untuk dapil I dan 10 caleg untuk dapil II," ujarnya.(BSC/ Sugandhi Siagian)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman