Penista Agama, Masjid Bikin Bising - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 04 Juli 2018

Penista Agama, Masjid Bikin Bising

RadarSumatera-Medan:  Meliana terdakwa penistaan agama Islam menangis saat menjalani persidangan lanjutan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (03/7).
Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukumnya Ranto Sibarani pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam persidangan itu, Tim Penasehat hukum menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dan mempertanyakan alasan jaksa menerapkan pasal 156 dan 156A kepada terdakwa ini pun harus dijelaskan.”perbuatan yang mana apakah kejadian 22 Juli atau 29 Juli 2016?,”tanya Ranto.
Nah kalau di 22 Juli tersebut, posisinya Meliana hanya bertanya kepada Kak Uwo alias Kasini pemilik warung tempat ia berbelanja. Diterangkannya, pada 22 Juli itu, Meliana bertanya Kak Uwo dulu suara Masjid tidak terlalu besar, sekarang agak keras, ya, ucap Ranto Sibarani saat membacakan eksepsinya.
Jadi tidak ada maksud tertentu lainnya, yang kemudian disusul pada 29 Juli pada waktu itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga mempertanyakan maksud dari pertanyaan itu, yang kemudian terjadi kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara.
Untuk itulah ia meminta agar pihak majelis hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya kepada terdakwa dengan membebaskan seluruh dakwaan jaksa.
Kemudian setelah membacakan eksepsi maka majelis hakim menunda persidangan Rabu (03/07), untuk mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, Anggia Y Kesuma terlihat menghindar ketika diwawancara tentang kasus yang disidangkannya dengan mengarahkan agar mewawancarai Kasi Penkum Kejatisu.
 “Kepada Bang Sumanggar Siagian Kasi Penkum Kejatisu aja ya,”ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Meliana mempertanyakan suara Masjid di Jalan Karya Lingkungan 1 Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjung Balai-Sumatra Utara, yang berada di dekat rumahnya.
Hingga akhirnya pihak Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan kepada Meliana dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai No Print 566/N.2.15/Ep.2/ 2018 tanggal 30 Mei 2018.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel, Hardiansyah kepada wartawan menyatakan surat kajari itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 07 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana.
Sebelumnya, dugaan penistaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 Wib, tersangka Meliana bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jl Karya Lingk I, Kelurahan Tanjungbalai Kota, KecamatanTanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Waktu itu tersangka Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”
Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.
Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan terangka Meliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap Agama Islam.(DNA/ Sugandhi Siagian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman