RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai mengamankan Pasangan suami-istri (pasutri), MC alias Candra (34) dan NF alias
Dila (35) atas
dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat peredaran narkotika di
Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (30/8/2018).
Pasutri ini diringkus di rumahnya, Jalan Pande Dingin, Lingkungan
V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, sekira pukul 14.30 wib,
usai dipancing petugas melakukan transaksi jual-beli ganja.
Turut diamankan sebagai barang bukti 49 paket kecil berisi ganja, 10
plastik klip pembungkus sabu bekas pakai, telepon genggam, dua kotak
rokok bekas dan dompet tempat menyimpan ganja, tumpukan kertas
pembungkus ganja, dua korek api, bong, dua pirek kaca, lima pipet, serta
uang tunai Rp 70 ribu diduga uang hasil transaksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita, kuat dugaan mereka ini pengedar
narkotika pada lingkungan pelajar,” ungkap Kepala BNNK Binjai, AKBP
Joko Susilo, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (31/8/2018)
siang.
Menurut Joko, penangkapan kedua tersangka dilakukan menyikapi
informasi maraknya aktifitas penyalahgunaan dan transaksi jual-beli
narkotika di Jalan Pande Dingin, tepat di belakang Yayasan Pendidikan
Satu Nusa Binjai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Binjai, dipimpin
Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, Kompol VI Sembiring, segera
mendatangi kawasan pemukiman terkait, dan menelusuri kebenaran informasi
itu.
“Beruntung informasi tadi terbukti benar. Sebab setelah anggota kita
melakukan proses investigasi di sana, ternyata pihak yang selama ini
dicurigai sebagai pengedar ialah pasangan suami istri, MC dan NF,” seru
Joko.
Menyadari hal itu, sambung Joko. Pihaknya pun segera mempersiapkan
skenario penangkapan dengan cara menyamar, lalu memancing sang suami,
MC, untuk bertemu dan melakukan transaksi jual-beli ganja.
“Beruntung upaya itu sukses meyakinkan tersangka MC. Sehingga begitu
pria tersebut keluar dari rumahnya untuk mengantarkan ganja yang telah
dipesan sebelumnya, seketika itu dia kita tangkap bersama sang istri,”
terangnya.
Terkait hasil operasi penangkapan itu, Joko turut mengapresiasi
kinerja seluruh anggotanya. Sebab menurutnya, penyalahgunaan dan
peredaran narkotika terhadap pelajar jelas sebuah tindakan yang tidak
dapat ditolerir.
Atas dasar itu pula, pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaan
keterlibatan pihak lain, yang dicurigai sebagai bandar pemasok ganja dan
sabu bagi kedua pasangan suami-istri terkait.
“Jadi, bukan besaran barang bukti yang penting untuk kita soroti,
melainkan dampak kerusakan yang akan ditimbulkan. Sebab sasaran pembeli
mereka sendiri adalah para remaja dan anak sekolah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, tersangka MC, didampingi sang istri NF, dalam
keterangannya kepada wartawan mengaku, telah lebih dari dua bulan
menjalankan profesi sebagai pengedar narkotika.
Diakui ayah dua anak itu, selama ini dia membeli ganja dari seorang
bandar di Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan. Sedangkan
sabu dibeli dari bandar yang tinggal Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai
Kota.
“Jadi, sebagian ganja dan sabu tersebut kami jual ke warga sekitar
dan anak sekolah. Sedangkan sebagian lagi, kami konsumsi sendiri,”
terang pria yang berprofesi sebagai pengemudi beca bermotor (betor) itu.
Hanya saja menurut tersangka MC, dalam sehari mereka bisa menjual 50
hingga 100 paket ganja dan sabu. Untuk sabu dibanderol dengan harga Rp
20 ribu hingga Rp 50 ribu per paket. Sedangkan ganja dibanderol Rp 7
ribu hingga Rp 8 ribu per amp (RS1)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar