RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI mengambil tindakan tegas terhadap DPW FPI Kota Binjai yang diketuai oleh M.Lud Siregar, Pemberhentian Kepengurusan DPW FPI Kota Binjai di sinyalir karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) FPI .
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Tanfidzi DPP FPI Nomor : SK/PBK 05/DT-DPP FPI/Dzul Qa'dah/1439 H Tentang Pembekuan Sementara DPW-FPI Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.Terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2018, DPP Front Pembela Islam (FPI) resmi membekukan kepengurusan DPW FPI Kota Binjai.
Sekretaris Umum DPP FPI Pusat H.Munarman SH saat di Konfirmasi wartawan melalui telepon seluler terkait beredarnya informasi pembekuan ketua FPI Binjai membenarkan bahwa ketua FPI Binjai telah di Bekukan dari kepengurusan FPI Kota Binjai.
"Ya memang benar, Surat itu resmi dari DPP FPI Pusat bahwa yang bersangkutan sudah resmi di bekukan sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan."Ungkapnya.
Lebih lanjut Sekretaris umum DPP FPI ini Melarang semua pihak untuk mengatas namakan DPW FPI Kota Binjai sejak keputusan ini di tetapkan.(RS1)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar