Radarsumatera-Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov
Sumut) mendukung upaya pelestarian burung Rangkong Gading. Serta mengajak
seluruh pihak terkait untuk memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong Gading
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)
Sumut Sabrina Dr Ir Hj Sabrina MSi ketika membuka acara Sosialisasi
Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (RG) Indonesia
2018-2028 Wilayah Sumatera, Kamis (1/11) di Hotel Grand Aston Medan. “Mari,
seluruh provinsi yang ada di Sumatera, sama-sama mengimplentasikan SRAK RG ini,
termasuk konservasi keanekaragaman hayati lainnya, terutama satwa-satwa yang
dilindungi,” kata Sabrina.
Untuk menjaga agar Rangkong Gading ini tidak punah, Sabrina juga
mengajak para pihak se-Sumatera untuk memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong
Gading dengan mengimplementasikan SRAK Rangkong Gading.
Sabrina juga mengajak membahas penyelarasan SRAK RG dengan
proses pembangunan sosial, budaya dan ekonomi di wilayah masing-masing.
“Artinya, dalam melakukan pembangunan berkelanjutan, keberadaan hutan yang
menjadi habitat Rangkong Gading dan satwa-satwa lainnya di Sumatera, serta
perlindungannya harus menjadi pertimbangan utama kita,” ujarnya.
Pemprov Sumut, kata Sabrina, akan mensosialisasikan SRAK
Rangkong Gading ini ke daerah-daerah yang menjadi habitat Rangkong Gading.
Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharapkan bekerjasama dengan Balai
Konservasi SDA Sumut untuk mensosialisasikan ini. Sehingga isi dan strategi
rencana aksi dan konservasi ini dapat dilaksanakan tahap demi tahap. “Kalau ini
hanya disampaikan tanpa ditindaklanjuti masing-masing daerah, ini percuma
saja,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Sumatera memiliki kawasan-kawasan
konservasi yang cukup luas. Diantaranya kawasan konservasi yang terluas di Asia
Tenggara, yang juga merupakan warisan dunia yakni Tropical Rainforest Heritage
of Sumatra yang mencakup tiga taman nasional yang terpisah, antara lain Taman
Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat dan Bukit Barisan Selatan, dengan total
luas 2,5 juta hektar.
“Jadi kita tidak memulai dari awal, sebab Sumatera sudah
mempunyai modal untuk mengoptimalkan penyelamatan burung Rangkong Gading dalam
jangka panjang, yang mana habitat burung Rangkong Gading ini ada di daerah
Sumatera. Dan SARK RG adalah bagian dari modal bersama untuk pembangunan
berkelanjutan yang sejalan dengan penyelamatan Rangkong,” katanya.
Selain itu, Sumatera juga merupakan salah satu pulau yang
menjadi jalur perdagangan illegal satwa yang dilindungi untuk keluar negeri,
sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak, supaya dapat melakukan
penanganan bersama. “Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik
penyelenggaraan SRAK Rangkong Gading ini yang juga telah ditetapkan melalui
keputusan Menteri LHK dimana proses penyusunan SRAK RG telah melalui
serangkaian konsultasi yang berlangsung di Sumatera dan Kalimantan pada tahun
2017 silam,” sebut Sekda.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE KLHK
Indra Explitasia mengatakan bahwa tujuan utama digelarnya Sosialisasi SRAK RG
ini adalah untuk memperkenalkan SRAK RG sebagai dokumen nasional yang secara
langsung kepada pemerintah daerah, termasuk dinas terkait, unit pelaksana
teknis KLHK, penegak hukum, pihak swasta, pemerhati konservasi, perguruan
tinggi dan lembaga pendukung konservasi lainnya dalam mengatasi kepunahan
rangkong gading di pulau Sumatera khususnya.
Indra juga mengatakan, menipisnya populasi burung Rangkong
Gading ini tidak lepas dari ancaman alam. Penyebab utamanya adalah perburuan
dan perdagangan yang cenderung didukung sistem tertutup, berlapis dan
dijalankan kelompok-kelompok kriminal terorganisir. “Ancaman terbesar kedua adalah
kerusakan habitatnya,” tambahnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Deputy Dir Env Office USAID
Jason, para perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah se-Sumatera, Kepala UPT
dan pejabat Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak
hukum, perusahaan, lembaga-lembaga mitra konservasi, masyarakat adat dan
lainnya.(Sugandhi Siagian)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar