Radarsumatera-Medan: Seribuan warga Jalan Pasar V Lingkungan XII,
Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal sangat
mengapresiasi tindakan tegas Pemko Medan dengan membongkar 11
unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga yang ada di wilayah
tersebut. Pasalnya, warga selama ini tak berdaya menghadapi pemilik ruko
yang selama ini dinilai arogan dan tidak mempedulikan kondisi lingkungan ketika
membangun ruko tersebut.
Selain menutup parit dan mengubahnya menjadi septitank untuk
buangan limbah tinja kesebelas ruko yang pembangunannya hampir rampung
itu, warga juga menuding pemilik ruko telah mengambil badan jalan untuk
dijadikan parit baru menggantikan parit yang telah berubah fungsi
menjadi septitank tersebut.
Tak pelak tindakan pemilik ruko menyebabkan warga sekitar yang harus menanggung
dampaknya. Di samping rumah dan kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi
langganan banjir akibat tak ada lagi saluran parit yang menampung debit
air hujan, jalan juga mengalami penyempitan sehingga mengganggu
kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya warga langsung bersorak kegirangan
ketika pembongkaran dilakukan.
Pemko Medan menurunkan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota
Medan M Sofyan untuk membongkar 11 unit bangunan ruko tersebut. Selain
dikeluhklan warga, 11 unit bangunan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB). Lantaran kondisi bangunan sudah dalam tahap finishing akhir,
satu unit alat berat backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Kota Medan diturunkan guna mempermudah dan mempercepat prosesi
pembongkaran.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di tengah guyuran
hujan. Sofyan langsung memerintahkan operator backhoe loader segera
membongkar 11 unit ruko tersebut. Dengan cekatan operator menjalankan
penggaruk depan yang sistem kerjanya tak ubah seperti tangan besi raksasa untuk
menghancurkan pagar dan dinding bangunan ruko tersebut.
Selain itu tangan besi raksasa dengan mudah menghancurkan pintu lipat besi
beserta kusen dan jendela kaca di lantai dua berikut dindingnya sehingga
membuat 11 unit bangunan ruko rusak dan berantakan. “Kami berterima kasih
karena Bapak Wali Kota akhirnya
menindaklanjuti keluhan kami,” kata salah
seorang pria tua berdarah Tionghoa.
Diungkapkan pria bercelana pendek dan mengenakan kaos kerah hijau itu, selama
ini sebanyak 1.000 KK atau sekitar 4.000 jiwa yang ada di kawasan itu memprotes
keras pembangunan 11 unit. “Awalnya pembangunan sempat dihentikan 4 tahun
silam karena warga demo, tapi pemilik kemudian membangun setahap demi
setahap sehingga hampir rampung seperti saat ini,” ungkapnya.
Setelah melihat dinding samping, pintu lipat besi beserta kusen dan jendela
hancur sleuruhnya, Sofyan pun kemudian memerintahkan operator backhoe
loader menghentikan pembongkaran. Setelah itu dia minta kepada warga
sekitar agar segera melaporklan kepada kepala lingkungan, lurah atau camat jika
melihat pemilik ruko kembali melanjutkan pembangunan, terutama memperbaiki
bagian-bagian yang telah dihancurkan. “Langsung laporkan, kita segera datang
untuk membongkar kembali,” tegas Sofyan.
Menurut Sofyan, pembongkaran dilakukan karena 11 unit bangunan ruko berlantai
tiga itu tidak memiliki SIMB. “Seluruh (11 unit) bangunan ruko tidak memiliki
SIMB sesuai dengan surat yang kita terima dari Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (dulu Dinas TRTB) . Sebelum
dibongkar, kita telah memberikan surat kepada pemilik ruko untuk
mengosongkan bangunan,” jelasnya.
Ditambahkan Sofyan lagi, Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Penataan Ruang
juga mengatakan 11 unit bangunan ruko itu tidak akan bisa mendapatkan SIMB.
Namun pemilik ruko, bilang Sofyan, tidak menggubrisnya dan tetap melakukan
pembangunan sekalipun tidak ada SIMB. “Untuk itulah kita datang melakukan
pembongkaran guna mengehentikannya!” pungkasnya.(Sugandhi Siagian)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar