Langkat,
Satuan Reskrim Kepolisian Polres Langkat menangkap pelaku pembunuhan terhadap sartini ,56 tahun warga desa beruam, kecamatan kuala, kabupaten langkat. sumatera utara yang tewas bersimbah darah di rumahnya dengan luka tikaman di bagian perut pada tanggal 11 januari 2021 lalu.
Kepada
petugas, liadi alias yoyok alias sugiono 35 tahun warga dusun pasar IV desa sido makmur, kecamatan kuala mengaku dirinya
tidak berniat untuk membunuh korbannya. “ tidak ada dalam benak saya untk
membunuh, peristiwa tersebut berawal pada saat dirinya mendatangi rumah korban
untuk melakukan pencurian, namun saat dirinya beraksi korban mengatahui aksi
pelaku, dan terjadi perkelahianan
diantara mereka, saya berang setelah korban memukul kepala saya beberapa kali
dengan senjata senapan angin dan saya panik dan kemudian menikam bagian perut
dengan menggunakan pisau dapur saya peroleh tersangka dari dapur rumah dan
hingga korban tewas di lokasi kejadian.” Lanjut tersangka.”
kepada
pihak keluarga korban saya meminta maaf dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanannya dirinya siap menjalani proses hukum yang di berikan kepadanya”.
Sementara
itu, Kasat reskrim polres langkat, iptu
muhammad said husen mengatakan penangkapan terhadap tersangka
melibatkan tim gabungan dari polda sumut / polres langkat dan polsek “ tersangka
di ringkus dari lokasi pelariannya di wilayah kabupaten karo, sumatera utara, dari
proses penyelidikan sementara, tersangka
nekad menghabisi nyawa korbannya karna sakit hati atas ucapan yang selalu
di lontarkan korban kepada pelaku dan usai melakukan pembunuhan tersangka mencoba
mengambil sejumlah barang dari rumah uang tunai sebesar Rp 15.000,rupiah dari
dalam rumah korban yang di gunakan pelaku untuk pelarinnya menaikai ankot ke
kota binjai. dari tangan tersangka pihak kepolsian mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya pisau dapur yang di gunakan pelaku, baju, senter, senjata
senapan angin.
Lanjut
kasat raskrim” dalam perkara ini tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP atas tindak pidana pemunuhan dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara. Ucap kasat reskrim polres langkat.( Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar