Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Langkat

Post Page Advertisement [Top]

Satreskrim Polres Langkat Ringkus TSK Pembunuhan.

Satreskrim Polres Langkat Ringkus TSK Pembunuhan.

 

Langkat,

Satuan Reskrim Kepolisian Polres Langkat menangkap pelaku pembunuhan terhadap sartini ,56 tahun warga desa beruam,  kecamatan kuala, kabupaten langkat. sumatera utara yang tewas bersimbah darah di rumahnya dengan luka tikaman di bagian perut pada tanggal 11 januari 2021 lalu.

Kepada petugas, liadi alias yoyok alias sugiono 35 tahun  warga dusun pasar IV  desa sido makmur, kecamatan kuala mengaku dirinya tidak berniat untuk membunuh korbannya. “ tidak ada dalam benak saya untk membunuh, peristiwa tersebut berawal pada saat dirinya mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, namun saat dirinya beraksi korban mengatahui aksi pelaku,  dan terjadi perkelahianan diantara mereka, saya berang setelah korban memukul kepala saya beberapa kali dengan senjata senapan angin dan saya panik dan kemudian menikam bagian perut dengan menggunakan pisau dapur saya peroleh tersangka dari dapur rumah dan hingga  korban tewas di lokasi kejadian.” Lanjut tersangka.”

kepada pihak keluarga korban saya meminta maaf dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanannya dirinya siap menjalani proses hukum yang di berikan kepadanya”.

 

Sementara itu, Kasat reskrim polres langkat,  iptu muhammad said husen mengatakan  penangkapan  terhadap tersangka melibatkan tim gabungan dari polda sumut / polres langkat dan polsek “ tersangka di ringkus dari lokasi pelariannya di wilayah kabupaten karo, sumatera utara, dari proses  penyelidikan sementara, tersangka nekad menghabisi nyawa  korbannya karna sakit hati atas ucapan yang selalu di lontarkan korban kepada pelaku dan  usai melakukan pembunuhan tersangka mencoba mengambil sejumlah barang dari rumah uang tunai sebesar Rp 15.000,rupiah dari dalam rumah korban yang di gunakan pelaku untuk pelarinnya menaikai ankot ke kota binjai. dari tangan tersangka pihak kepolsian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pisau dapur yang di gunakan pelaku, baju, senter, senjata senapan angin.

 

Lanjut kasat raskrim” dalam perkara ini tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP  atas tindak pidana pemunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ucap kasat reskrim polres langkat.( Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]