![]() |
Pelaku Saat diamankan Polsek Binjai Kota |
Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus meminta uang kebersihan, seorang pria berinisial A (35) yang mengaku warga Diski, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya diamankan Petugas Kepolisian dari Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Selasa (31/8) sekira Pukul 15.00 Wib.
Menurut keterangan dari beberapa warga, terduga Pelaku Pungli diamankan oleh Polisi usai meminta uang kebersihan di sebuah Alfamart yang berada di Jalan Kartini, Lingkungan ll, Kecamatan Binjai Kota.
Perbuatan itu pertama kalinya diketahui setelah salah seorang karyawan Alfamart merasa curiga. Sebab, terduga Pelaku dengan sengaja menunjukkan selembar Karcis yang diduga palsu dan bertuliskan Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai uang kebersihan yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Akhirnya, salah seorang karyawan Alfamart tersebut mencoba berkordinasi dengan rekannya dan selanjutnya menghubungi Petugas Kepolisian dan langsung mengamankannya.
![]() |
Barang Bukti Karcis Palsu yang di gunakan pelaku untuk mengutip uang kebersihan. |
Diamankannya pria berperawakan kurus itu dibenarkan oleh Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto. Menurutnya, selain terduga pelaku Pungli, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Benar, saat ini masih kita periksa untuk dimintai keterangannya," ungkap Kompol Aris Fianto, Selasa (31/8) Sore, sekira Pukul 18.00 Wib.
Terpisah, Kepala Lingkungan ll Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota,Muhammad Irsan , juga membenarkan diamankannya seorang pria yang diduga melakukan Pungutan Liar di Alfamart.
"Kejadiannya menjelang Sore tadi. Terduga pelaku mengatasnamakan dari Dinas Kebersihan Pemko Binjai. Tadi sudah diamankan Polisi untuk dimintai keterangannya," ujar Irsan.
Sebagai Kepala Lingkungan ll Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Irsan juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati hati dalam melakukan transaksi.
"Kepada masyarakat kami menghimbau agar ikut berpartisipasi apabila mengetahui adanya aksi Pungli untuk segera melapor kepada pihak yang berwenang," harapnya.
Sebab menurutnya, dampak Pungli yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Binjai, tentunya sangat merugikan kita semua.
"Karena sudah jelas tidak menambah PAD bagi Kota Binjai dan itu juga perbuatan yang melanggar hukum," ujar Irsan. (RS3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar