Terkait 7 Pelaku Pemerkosa, Pihak Kepolisian Polres Langkat Libatkan Sejumlah Pihak Agar Kejadian Kekerasan Seksual Pada Anak Tidak Terulang Lagi. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 04 Maret 2022

Terkait 7 Pelaku Pemerkosa, Pihak Kepolisian Polres Langkat Libatkan Sejumlah Pihak Agar Kejadian Kekerasan Seksual Pada Anak Tidak Terulang Lagi.


 


Langkat, 

Satreskrim Kepolisian resort Langkat mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Tujuh pelaku diamankan dari kediamannya di Kabupaten Langkat, yakni WM, FLG,YP, MFA, AP, DP dan DL, enam orang diantarnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan satu orang pelaku, dewasa.

Pelaksana tugas Wakapolres Langkat Kompol Waskita didampingi Kasihumas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, dan Kanit PPA Polres Langkat Iptu Mulyana, dalam pres rellesnya, Sabtu (5/3/2022) pagi di halaman Jananuraga Mapolres Langkat memaparkan, para pelaku diamankan atas dasar laporan Polisi tertanggal 27 Februari 2022.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) undang undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan  atas undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun kurungan.

Lebih jauh dijelaskan Kompol Waskita, para pelaku saat ini sudah berada di rumah tahanan polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, dimana nantinya pelaku yang statusnya berkonflik dengan hukum akan dilakukan mekanisme sesuai SOP yang belaku.

Antara lain melalui tahapan pemeriksaan yang mengikut sertakan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) anak , Pekerja Sosial Profesional (Peksos), serta dari dinas Pendidikan dan pengajaran atau instansi terkait lainnya, yang bila mana nantinya diperlukan, sebut Waskita.

Dan terhadap korban juga akan dilakukan trauma healing yaitu proses penyembuhan setelah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.

Pada kesempatan yang sama Kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menyampaikan secara ringkas kronologis kejadian tersebut, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 22. 00 WIB, salah seorang keluarga(pelapor) tidak ada  melihat korban dirumahnya.

Lalu pelapor mencari di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban kemudian menghubungi handphone korban namun tidak diangkat. Lalu Minggu pagi (27/2/2022) sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput. 

Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh kerabatnya untuk menjemput korban dan sesampainya di rumah korban menceritakan bahwasanya, dia dijemput dua teman lelakinya dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan (TKP).

Lalu dilokasi tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh para pelaku.

Setelah kasus dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 09. 20 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, mendapat informasi bahwa para pelaku berada di rumahnya masing masing yang masih berada di Kabupaten Langkat.

Kemudian Kanit Pidum, Panit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang beserta anggota Opsnal Pidum dan anggota Opsnal Polsek Padang Tualang berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 11. 30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukumnya, pungkas Joko.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman