Kesal Karan berulang kali mengadukan nasibnya baik kke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, warga Desa Empus dan Desa Kuta Gajah Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat yang perkebunannya terendam sejak Desember lalu, hari ini Jumat (4/3/2022) kembali mendatangi kantor Bupati Langkat.
Awalnya perwakilan dari warga diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin diruang rapat kantor Bupati Langkat.
Dalam pertemuan yang tidak dihadiri perwakilan dari PT. Thong Langkat Energi disepakati bahwa Pemkab Langkat akan melayangkan surat secara tertulis agar pihak perusahaan yang membangun bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) memberikan kompensasi kepada warga sebanyak Rp 150 ribu setiap dua pekan sekali hingga pergantian lahan yang terendam banjir diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan.
"Dari pertemuan dengan Plt Bupati Langkat tadi, disepakati akan ada kompensasi kepada warga setiap dua pekan sekali sebanyak Rp 150 ribu, dan Pemkab Langkat akan melayangkan surat tertulis kepihak perusahaan, " ucap perwakilan warga, Ahok Sinulingga, yang ditemui usai pertemuan dengan Plt Bupati Langkat.
Sementara itu, usai pertemuan, sejumlah warga yang menunggu dihalaman kantor Bupati Langkat spontan emosi mendengar kesepakatan dengan Plt Bupati Langkat.
Warga menolak adanya kompensasi dan hanya meminta agar persoalan kerugian mereka akibat dampak dari pembangunan bendungan PLTM oleh PT. Thong Langkat Energi segera diselesaikan Pemerintah.
"Kami bukan pengemis, kami tidak perlu konpensasi, yang kami butuhkan segera selesaikan persoalan kami dan berikan hak kami, " cetus warga yang emosi mendengarkan kesepakatan perwakilan mereka dengan Plt Bupati Langkat. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar