Antara Potensi Daerah Dan Kemajuan Pendidikan. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 10 Juni 2022

Antara Potensi Daerah Dan Kemajuan Pendidikan.


 


Langkat.

Susianto Kepoy, SH, (Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat)

“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, Anda dapat mengubah dunia”. Nelson Mandela.

Pendidikan merupakan nilai paling sakral dan istimewa bagi umat manusia. Sebab, dengan pendidikan segala sendi kehidupan akan dapat dirubah menjadi lebih baik, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan dunia. Pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam dinamika kehidupan dan akan selalu dibutuhkan manusia sampai kapan pun. Pendidikan dalam konteks masyarakat Indonesia memegang peranan penting dalam mewujudkan manusia yang damai, beriman, berakhlak mulia, cinta tanah air, memiliki kesadaran hukum serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam mempersiapkan generasi yang sangat berperan dalam membangun bangsa terutama kabupaten Langkat. Pendidikan merupakan baromoter kemajuan suatu daerah, semakin maju pendidikannya tentu pembangunan dan kesejahteraan semakin berdampak pada masyarakat dan daerah.

Nafas pendidikan sesungguhnya bersentuhan dengan konsep hak asasi manusia sehingga setiap individu berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Tegas dan tanpa embel-embel bahwa konstitusi mengamanahkan pada negara agar memperhatikan hajat masyarakat untuk memperoleh pengetahuan agar tercapainya kehidupan yang sejahtera dan berkualitas. Oleh karena itu, melalui amanah UUD 1945 Pasal 28C ayat (1), pemerintah daerah kabupaten Langkat harus menerjemahkan dan  mengambil langkah cepat, terstruktur, agar masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang baik.  Supaya kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat lebih maju, berkualitas, unggul di Sumatera Utara. 

Politik pembangunan daerah dalam perspektif pendidikan merupakan syarat mutlak untuk mencapai kecerdasan, kemajuan berfikir dan kreativitas. Kewajiban Pemerintah Daerah adalah keberanian dalam mengarahkan sebagian anggaran untuk dunia pendidikan. Sangat penting sekali untuk dirumuskan agar kedepannya warna pendidikan lebih memberikan harapan besar untuk pembangunan daerah dan manusia. Kemestian ini, sesuatu yang tidak bisa ditunda-tunda dengan alasan apapun, sebab sumber daya alam sangat memungkinkan dikelola dan dikembangkan dengan bijaksana sehingga dapat membantu sepenuhnya dalam rangka kemajuan dan kesuksesan pendidikan. 

Anggaran untuk dunia pendidikan sesungguhnya dapat diantisipasi agar tidak membebani APBD, serta pos-pos yang dapat menghambat jalannya pembangunan. Sumber dana untuk pendidikan dapat dimaksimalkan melalui keaktifan dan keseriusan dalam mengembangkan sumber daya alam, serta akan berdampak terbukanya lapangan pekerjaan baru. Keseriusan dan dukungan semua pihak merupakan kunci yang dapat membuka peluang dan optimalisasi pembangunan. Selama ini harus disadarai semua pihak, bahwa untuk pendidikan seringkali tidak merata bahkan terkesan menutup mata akan realitas yang terjadi di dunia pendidikan. Demikian itu, apabila terus berlanjut dan tidak dapat menyentuhkan pada hal-hal yang bersifat pembangunan dan kesadaran  maka pendidikan akan terus berjalan di tempat bahkan dapat mundur dan mati dikemudian hari. Dalam hal ini, mesti dilihat dalam perkembangan dunia globalisasi bahwa pendidikan setiap saat selalu mengalami perubahan dan pencapaian-pencapain diluar prediksi selama ini. Makanya, inisiatif dan perubahan-perubahan yang dimaksimalkan secara berkolaborasi harus ditunjukkan sebagai keberpihakan pada kemajuan pendidikan dan kesadaran yang harus disadarai bahwa kita semua berawal dari pendidikan baik yang bersifat formal maupun non-formal.


Keberpihakan Pemerintah Daerah pada Kualitas Pendidikan

Pendidikan menjadi tumpuan harapan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan merupakan hak asasi bagi setiap manusia, sebab pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap jiwa yang tumbuh dan berkembang. Dalam hal ini, sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya telah dilimpahkan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk membuka ruang kreativitas, inovasi dan improvisasi dalam upaya kekuatan pembangunan di tingkat daerah melalui keadilan dan keberpihakan pada dunia pendidikan. Tentu, amanah regulasi tersebut merupakan kebijakan pendidikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya membangun sistem pendidikan sesuai dengan tujuan dan cita-cita yang diinginkan bersama. Dalam hal ini, perlu disoroti keberpihakan pemerintah kabupaten Langkat dalam memajukan dunia pendidikan. Keseriusan pemerintah kabupaten Langkat dalam menerjemahkan UUD 1945 pasal 28 C ayat 1 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang bersentuhan langsung pada kemajuan dan kualitas pendidikan. Maka dalam hal ini, pemerintah kabupaten Langkat harus betul mampu mewujudkan misi pendidikan nasional yaitu mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia serta membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

Untuk itu, beberapa langkah-langkah konkrit yang harus dituntaskan oleh pemerintah kabupaten Langkat untuk mewujudkan misi pendidikan yang maju dan berkualitas dari perspketif sumber daya manusia, antara lain:

Pertama, pemerintah kabupaten Langkat harus membuat formulasi bantuan beasiswa kepada masyarakat yang berprestasi di bidangnya. Hal ini, sebagai wujud kehadiran daerah akan potensi-potensi yang ada pada masyarakat. Bantuan beasiswa harus bersifat permanen bahkan harus difasilitasi mulai dari tingkat Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3). Mengingat potensi sumber daya alam Langkat yang sangat besar sekali, sangat sayang sekali kalau tidak dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.

Kedua, Bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Potensi sumber daya alam dan manusia sangat memungkinkan agar pendidikan dapat dirasakan siapapun. Maka, dapat dipastikan semua sejajar dan memiliki peluang yang sama untuk mengenyam pendidikan. Tidak ada alasan lagi masyarakat yang kurang mampu tidak berpendidikan.

Ketiga, pemerintah kabupaten Langkat harus betul-betul dan serius dalam memajukan pendidikan dengan berpedoman pada pembangunan manusia untuk mencapai perubahan dan kesejahteraan bagi daerah.

Keempat, memberikan penghargaan bagi tenaga pendidik yang berprestasi. Hal ini penting sebagai bentuk motivasi bagi tenaga pendidik lainnya. Kreativitas dan pengabdian para tenaga pendidik memang tak bisa dihargai dengan bentuk apapun. Sebagai wujud kesadaran bahwa tenaga pendidik merupakan sesuatu yang pribadi yang ikhlas dalam mendidik generasi muda selanjutnya. 

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Langkat harus dapat memaksimalkan seluruh potensi sumber daya alam, untuk dipergunakan bagi kepentingan bersama. Dan, pendidikan di Langkat dapat sejajar dengan pendidikan tingkat nasional. Harapan ini sesungguhnya dapat diraih dengan kerjasama dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah (dinas Pendidikan), pemerhati pendidikan, sekolah dan sebagainya. Sehingga, kedepannya Langkat tetap mendapat julukan sebagai bumi para pemikir, cerdas dan dapat bersaing bukan hanya tingkat nasional melainkan global. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman