Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Rumah Rehab Narkoba TRP Dengan Agenda Dengarkan Keterangan Saksi. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 31 Agustus 2022

Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Rumah Rehab Narkoba TRP Dengan Agenda Dengarkan Keterangan Saksi.


 


Langkat.

Sidang lanjutan perkara pidana atas terdakwa HG dan IS dengan korban Abdul Sidik yang diduga tewas akibat penganiayaan saat mengikuti rehabilitasi kecanduan narkoba dirumah rehab milik TRP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (31/8/22).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan saksi pelapor (model A) atas nama Kompol Hery Sopyan Kanit Subdit III yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Terhadap HG dan IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor dihadapan Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH dan anggota, mengakui awalnya dirinya tidak mengetahui jika dilokasi tersebut (kediaman TRP, Bupati Langkat non aktif) ada terdapat kerangkeng.

Selanjutnya dirinya bersama tim mendapat info bahwa di lokasi ada ditemukan atau terdapat kerangkeng, atas perintah pimpinan untuk menindak lanjuti temuan kerangkeng tersebut dan membuat laporan secara resmi.

Pihaknya juga melakukan lidik dan mengambil keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, sampai dengan dilakukannya ekshumasi pada makam korban.

Masih keterangan dari saksi pelapor dihadapan Ketua majelis, berikutnya di peroleh keterangan dari saksi dan berdasarkan fakta, (keluarga korban yang juga sebagai saksi), saat korban diantar kerumah dengan keadaan meninggal dunia dan tidak diperbolehkan untuk membuka peti atau penutup mayat.

Namun saat itu karena ibu korban masih ada dan ingin melihat korban, maka peti dibuka, dan terlihatlah ada bekas lembam pada tubuh korban.

Sementara berdasarkan keterangan saksi lainnya yang juga pernah masuk kelokasi tersebut menyebutkan, kerangkeng ada dua bilik atau dua ruangan dan satu ruangan dapur.

Dimana korban saat itu ditempatkan dikerangkeng satu, kerangkeng satu diketahui oleh para penghuni sebagai tempat khusus orang yang baru masuk (penghuni baru), dan berdasarkan keterangan saksi juga dikerangkeng tersebut korban mendapatkan tindak penganiayaan. 

Lebih lanjut saksi pelapor membeberkan bagaimana kronologis korban hingga sampai ke ruang kerengkeng, dimana korban diketahui ada melakukan pencurian (mencuri pelastik) dan sempat dimasa warga, setelah dilakukan tindak lanjut diketahui korban ada sedikit mengalami gangguan mental, dan bermaksud agar korban dikembalikan kepada keluarga.

Namun akhirnya dengan kesepakatan pihak kelurga korban diantarkan ke tempat pembinaan milik TRP yang diketahui oleh pihak Kepolisian setempat, pihak Kecamatan dan Kelurahan.

Sementara itu terkait barang bukti, saksi pelapor dipersidangan menjelaskan pihaknya ada melihat serta menyita selang kompresor.

Dan selang dijadikan barang bukti juga berdasarkan dari keterangan mantan anak kereng, dimana selang kerap digunakan untuk menyelang (memukul korban dengan selang) atau penghuni kereng.

Saksi dihadapan majelis hakim juga mengatakan barang bukti berupa selang di dapat di TKP oleh pihaknya saat melakukan lidik, tapi tidak diketahui secara pasti apakah barang bukti tersebut dipakai atau tidak dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Lebih lanjut saksi juga menjelaskan jika hasil ekshumasi pada korban, dibagian kepala terdapat bekas benturan pada tengkorak kepala samping kiri belakang, akibat benturan benda keras.

Namun Terdakwa HG dihadapan majelis hakim menyatakan keberatanya atas keterangan yang disampaikan saksi pelapor terkait penjelasan barang bukti selang.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mangapul Silalahi  menanyakan kepada saksi apakah mengetahui bagaimana kondisi atau keadaan korban saat tiba di kereng, apakah langsung droop atau masih bisa beraktifitas.

Saksi mengetahui jika korban berada di kereng hanya sekitar 6 hari, dan setelah itu korban dikembalikan kepada pihak keluarga dalam keadaan meninggal.

Sementara itu , Penasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi diluar persidangan menjelaskan, nantinya mereka akan menghadirkan ahli forensik untuk memastikan keterangan saksi pelapor, terkait adanya ditemukan bekas benturan pada tengkorak kepala samping kiri belakang, akibat benturan benda keras, yang diketahui setelah dilakukan ekshumasi terhadap mayat korban.

Karena berdasarkan keterangan saksi sebelumnya proses masuknya korban ke tempat pembinaan tersebut, awalanya karena kedapatan melakukan pencurian didaerah Sawit Sebrang walau laporan telah dicabut.

Dan berdasrkan fakta yang kita temui korban juga saat itu pernah mengalami pemukulan dibagian kepala dengan menggunakan broti atau sejenisnya oleh anak yang membuat laporan terhadap kasus pencurian tersebut.

Dan hal ini berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dilokasi berupa selang dan hasil visum (ekshumasi) terhadap korban.

Seperti kita ketahui bersama bahwasanya kedua terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu tentang perlakuan tindak kekerasan dilakukan secara bersama dan penganiayaan.

"Nah jika korban saat masuk ke rumah binaan (panti rehab narkoba) dugaan mendapatkan perlakuan kekerasan, apakah setelah itu dapat beraktifitas normal atau tidak, pada besoknya, dihari ke tiga, keempat apakah masih bisa beraktifitas, maka itu yang saya tanyakan tadinya kepada saksi pelapor dipersidangan, dan itu yang kita kejar," tegas Mangapul.

Kita lagi menyiapkan ahli forensik atau dokter forensik untuk memeriksa terkait temuan adanya kerusakan  atau adanya luka di bagian kepala korban, tentunya  ada endapan atau sejenisnya yang dapat menyebabkan kematian beberapa hari kemudian.

"Seperti kita ketahui bahwa korban mendapatkan perlakuan tersebut sebelum masuk ke panti rehabilitasi," tutup Mangapul. (Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman