Polisi Tertibkan Warung Remang Yang Meresahkan Masyarakat. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 25 Agustus 2022

Polisi Tertibkan Warung Remang Yang Meresahkan Masyarakat.


 


Langkat, 

Kepolisian Sektor Hinai bersama dengan unsur pemerintahan Kecamatan melakukan razia dan menertibkan warung remang remang yang berdiri diwilayah hukum Polsek Hinai, Kamis (25/8/2022) pagi.

Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Hinai telah melaksanakan razia dan penertiban warung remang remang yang berdiri dipinggir jalan wilayah hukum Polsek Hinai. 

Giat razia dan penertiban warung remang tersebut dipimpin oleh Camat Hinai Bahrum,SE didampingi Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, Danramil 09 Hinai beserta unsur perangkat Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Langkat menjelaskan, giat razia dan penertiban lokasi warung remang remang tersebut sebagai antisipasi gangguan kambtimas, dimana keberadaanya telah membuat resah masyarakat.

Pada warung tersebut juga disinyalir menyediakan kamar untuk melakukan tindakan asusila (prostitusi) maupun sebagai lokasi peredaran dan pengunaan narkoba. 

"Razia atau penertiban warung remang tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, dimana masyarakat sudah resah atas keberadaan warung, yang diduga kuat menyediakan layanan prostitusi maupun peredaran narkoba," terang AKP Joko.

Selanjutnya Kasi Humas Polres Langkat menjelaskan warung yang dilakukan penertibannya di lokasi Jalan Pasar 10 Desa Tanjung Beringin Warung Milik BR (36) warga Dusun I Desa Muka Paya Kecamatan Hinai.

Pada warung tersebut dilakukan pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) ataupun sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

Warung milik IK (39) warga Dendang Stabat Kecamatan Stabat, warung milik KL (39) warga Pasar II Desa Jenter Stabat.

Berikutnya penertiban warung juga dilakukan di lokasi Titi Panjang Dusun VIII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, milik ST (38) warga Desa Tanjung Putus Padang Tualang, dilakukan pembongkaran kamar sebanyak empat unit.

Selanjutnya empat kamar tempat penginapan milik SJ (57) warga Dusun VII Palau Madan Desa Besilam Padang Tualang juga dilakukan pembongkaran, 

warung milik HR (47) warga Pulau Madan Padang Tualang, dilakukan pembongkaran satu kamar.

Masih penjelasan Kasi Humas Polres, pada kesempatan tersebut Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian juga menyampaikan kepada pemilik warung dan instansi terkait, bahwasanya mereka bukan mau menghalangi pemilik warung untuk mencari nafkah.

Akan tetapi dilarang keras menyediakan atau menjual minuman yang mengandung alkohol (minuman keras) dan jasa wanita penghibur serta narkoba di lokasi warung tersebut. (Red )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman