Remisi Kemerdekaan RI, 15 WBP Lapas Binjai dan Narkotika Langkat Bebas - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 17 Agustus 2022

Remisi Kemerdekaan RI, 15 WBP Lapas Binjai dan Narkotika Langkat Bebas


 



Binjai.

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 77 kemerdekaan Republik Indinesia (RI). Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 


"Jumlah narapidana di Lapas Binjai ada 1.752 orang. Diusulkan yang mendapat remisi 1.357 orang. Bersyukur, jumlah yang diusulkan pada bulan lalu dipenuhi semua oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Binjai Sahata Marlen Situngkir, Rabu (17/8/2022).


Pemberian remisi dilakukan usai melaksanakan upacara bendera merah putih yang diikuti seluruh warga binaan dan staf Lapas Binjai. Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu berkesempatan menyerahkan remisi kepada WBP. 


"Ada 395 orang WBP di Lapas Binjai tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini. Penyebabnya karena WBP sedang menjalani denda atau uang pengganti dan belum menjalani 6 bulan masa pidana," papar Situngkir. 


Pada remisi kali ini, jelas dia, sebanyak 10 orang mendapat langsung bebas dan 65 orang mendapat remisi umum menjalani subsider. 


"Namun demikian, kita mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham atas remisi yang telah diberikan kepada WBP di Lapas Binjai," ungkap Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Sahata Marlen Situngkir. 


Dalam menjalani masa tahanan dan pemberian remisi kepada WBP, dirinya berharap, seluruh WBP bisa dapat berubah dan berperilaku lebih baik lagi. Kepada masyarakat juga diharapkan dapat menerima WBP yang sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat. 


"Jadikan pelajaran dan diharapkan seluruh WBP dapat merubah perilaku buruk yang mengakibatkan mereka menjalani hukuman. Gunakan ilmu yang sudah diberikan selama dalam masa tahanan," tegas dia. 


Pemberian remisi juga berlangsung di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Narkotika Langkat. "Ya, ada 5 orang WBP Lapas Narkotika Langkat di Hinai yang mendapat remisi langsung bebas," kata Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra. 


Menurut dia, total ada 9 orang WBP Lapas Narkotika Langkat yang bebas dalam kesempatan kemerdekaan ini. "4 WBP lainnya yakni 1 WBP bebas karena memang sudah selesai menjalankan masa pidana. Sementara 3 WBP bebas karena pembebasan bersyarat (PB)," papar dia. 

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS- 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus. "Keseluruhan yang mendapat remisi pada tahun ini sebanyak 1.860 orang. Mereka terdiri dari 1.453 orang dari narapidana narkotika dan 407 orang dari narapidana tindak pidana umum," beber dia. 


Dia menambahkan, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Langkat ada sebanyak 2.223 orang. Selain yang bebas, juga ada 46 orang narapidana mendapat remisi dengan menjalani subsider hukuman. 


Sementara, ada 363 orang yang belum dapat diusulkan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Mereka masih dalam proses dan belum memenuhi syarat serta juga ada yang baru mutasi," tegas dia.( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman