Sidang 8 Terdakwa Terkait Lokasi Pembinaan Narkoba Milik T-R-P. Saksi Bantahkan B-A-P Dan Tidak Mengetahui Adanya Kekerasan. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 12 Agustus 2022

Sidang 8 Terdakwa Terkait Lokasi Pembinaan Narkoba Milik T-R-P. Saksi Bantahkan B-A-P Dan Tidak Mengetahui Adanya Kekerasan.


 


Langkat - 

Sidang kasus Lokasi binaan Bagi pecandu narkoba milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan pihak jalsa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (12/8/2022).


Dari sejumlah agenda sidang yang di gelar hingga saat ini, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah dihadirkan JPU terhadap berkas perkara atas terdakwa DP dan HS yang merupakan anak Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA.

Anehnya dari 13 saksi yang sudah dihadirkan didepan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini, sebagain besar keterangan saksi malah tidak mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap korban Sarianto Ginting yang meninggal dunia di dalam lokasi pembinaan bagi pecandu narkoba.

"Saya tidak mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap Sarianto Ginting saat berada di lokasi Pembinaan tersebut, yang saya lihat saat masuk ke dalam lokasi pembinaan  badan Sarianto Ginting terlihat kurus dan menderita penyakit-penyakit sesak napas," ucap Robin Ginting yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pihak JPU dipersidangan sekaligus mantan penghuni pembinaan pecandu narkoba.


Bukan hanya itu, saksi Robin Ginting juga membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan menyatakan bahwa pengakuan yang sebenarnya adalah yang disampaikannya didepan majelis hakim yang digelar pada hari ini.

"Ini pengakuan saya yang sebenarnya majelis hakim, karena saat di periksa Polisi saya ketakutan dan kondisi ngantuk, jadi saya tanda tangani saja biar cepat," jelas saksi didepan persidangan.


Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan dari fakta dipersidangan sekitar 13 saksi yang dihadirkan, sebagain besar malah tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga ini menjadi pembuktian dipersidangan keterlibatan terdakwa DP dan HS didalam kasus tersebut.

"Sudah 13 saksi yang dihadirkan didepan majelis hakim dan sebagain besar tidak mengetahui adanya tindak kekerasan, tentu saja ini menjadi bukti baru terkait keterlibatan klien kami dalam kasus ini," ucap Mangapul Silalahi disela waktu istirahat sidang yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Mangapul Silalahi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus mengikuti dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang akan dihadirkan pihak JPU.

"kita masih menunggu keterangan dari saksi - saksi lainnya dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil - adilnya untuk para terdakwa," jelas Mangapul Silalahi.

Selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS juga digelar agenda sidang dengan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang - Undang TPPO Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan tersangka HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman