Sidang Kasus Kelompok Tani VS Pengusaha Kebun Sawit Digelar Di PN Stabat - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 23 September 2022

Sidang Kasus Kelompok Tani VS Pengusaha Kebun Sawit Digelar Di PN Stabat


 

Langkat,


Sidang kasus kelompok tani dengan pengusaha kebun kelapa sawit dengan nomor perkara 579/Pid.B/2022/PN.Stb yang melibatkan terdakwa, Heriyadi yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti berlangsung di PN Stabat, Kamis (22/9/2022).


Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya saksi pelapor yang juga korban, Alianto (59).


Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Roymon Sinaga SH menilai keterangan yang diberikan saksi korban maupun saksi yang memberatkan dalam persidangan terkesan tidak jujur dan ditutup tutupi.


"Dari keterangan ataupun kesaksian yang disampaikan saksi korban dan saksi memberatkan. Menurut kami, dominan memberikan kesaksian yang tidak jujur, dan terkesan ada yang ditutup tutupi," sebutnya.


Poin penting yang ditutupi itu, kata Roymon, misalnya keterangan terkait luas dan status lahan milik Alianto.


"Keterangan tersebut yang menurut kami terkesan ditutup tutupi. Hal itu yang membuat kami kecewa," ketusnya.


Lebih lanjut, PH Terdakwa juga nantinya akan meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan di objek lahan yang menjadi perkara di persidangan.

"Sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materil, nanti akan kita mohonkan kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan," ujarnya.


Dari sidang lapangan tersebut, diharapkan akan muncul lebih banyak lagi fakta-fakta hukum baru yang akan terbongkar. 


"Terutama, dengan lokasi tepatnya terjadi tindak pidana yang dilaporkan pihak korban," pungkasnya. 


Sidang tersebut juga dihadiri puluhan masyarakat kelompok tani dari kecamatan Secanggang guna melihat dan mendengarkan langsung jalannya persidangan sekaligus  untuk memberikan dukungan kepada terdakwa yang merupakan rekan mereka sesama kelompok tani. (Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman