Polres Asahan Rebus Barang Bukti 1,5 Kilogram Sabu - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 21 Oktober 2022

Polres Asahan Rebus Barang Bukti 1,5 Kilogram Sabu


 



ASAHAN.

Satnarkoba polres Asahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg, Kamis (20/10/2022)sekira jam 16.00 wib


Dikutip Dari Akun Resmi Instagram polres.asahan Dalam pemusnahan tersebut dihadirin oleh Bupati Asahan Diwakili Oleh Fahmi Pandapotan Nasution, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Diwakili Oleh Buyung Hardi,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Cristin Juliana Sinaga, SH, M.Hum, Kepala BNN Asahan Diwakili Oleh M.Lutfhi Ramadhan,SH, Ka Labfor Cab Medan Diwakili Oleh Kompol Riski Amalia, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH.Pemusnahan sabu-sabu tersebut dengan cara direbus dengan air panas.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH.SIK.MH yang diwakili Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH menjelaskan awal dari penangkapan tersebut hari Sabtu (01/10/ 2022) sekira jam 11.00 wib, oleh Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang menerima informasi ada seorang laki-laki yang menjadi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Iptu Mulyoto, SH. MH melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Darul Iman (39) yang berada didalam rumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan,"ucap Waka Polres Asahan.

kemudian Lanjut Waka Polres Asahan lagi, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dari bawah meja diruang tengah rumah darul iman. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman