Langkat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menyerahkan restitusi kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA sebanyak Rp 530 juta kepada 2 ahli waris korban yang dilaksanakan di aula kantor Kejari Langkat, jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (29/12/2022).
Pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian atau restitusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat nomor 467- 468/ pid.B/ 2022/ PN Stb tanggal 30 november 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur atau bedol dan korban Sarianto Ginting kepada keluarga korban atau ahli waris korban dengan masing - masing ahli waris menerima Rp 265 juta.
Penyerahan restitusi ini disaksikan langsung Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kepala Biro penelaahan permohonan LPSK, Muhammad Ramdan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat serta sejumlah petinggi dari Kejari Langkat.
Dalam acara penyerahan restitusi ini perwakilan dari ke dua ahli waris korban mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan adanya restitusi terhadap korban.
"Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak, seperti Kejari Langkat, LPSK, Kepolisian dan lain - lain yang telah mengupayakan adanya restitusi untuk korban kerangkeng besok," ucap perwakilan kedua ahli waris dalam acara tersebut.
Sementara itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, mengatakan penyerahan restitusi ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Stabat yang sudah inkrah dan diterima langsung oleh ahli waris korban.
"Kejari Langkat hadir sebagai perwakilan dari negara untuk menyerahkan restitusi kepada ahli waris korban yang kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Stabat," ucap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap didampingi kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan dan Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun kepada awak media usai penyerahan restitusi.
Ditempat yang sama, Kepala Biro penelaahan permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan LPSK hadir karena adanya permohonan dari Polda Sumatera Utara terkait dengan kasus kerangkeng besi yang terjadi beberapa waktu lalu dan dalam menentukan pengajuan restitusi ini LPSK terlebih dahulu menghitung kerugian yang dialami oleh korban yang sudah diatur oleh undang - undang.
"Restitusi ini memang sudah diatur dalam undang - undang, namun harus dimulai dari permohonan, barulah LPSK bisa hadir dan menghitung berapa restitusi yang layak diminta kepada terdakwa didalam proses persidangan," ucap Kepala Biro penelaahan permohonan LPSK, Muhammad Ramdan kepada awak media.
Muhammad Ramdan juga berharap agar restitusi yang diserahkan kepada ahli waris ini bisa dimanfaatkan sebaik - baiknya karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah diterima oleh ahli waris diharapkan restitusi ini bisa dimanfaatkan sebaik - baiknya, karena ini bukanlah pengganti nyawa yang hilang tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku terhadap korban," jelas Muhamad Ramdan melanjutkan.
Restitusi ini muncul saat persidangan kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat non aktif,Terbit Rencana PA di Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktu lalu atas 4 orang terdakwa, yaitu Dewa PA yang merupakan anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA, dan Hendra Surbakti atas tewasnya Sarianto Ginting serta terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring atas tewasnya Abdul Sidik Isnur atau Bedol.
Ke 4 terdakwa juga sudah di vonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 30 November 2022 lalu dan sudah menjalani hukuman di rutan Tanjung Gusta Medan.( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar