Langkat.
Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, kembali digelar di ruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (16/05/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa LS G (25) dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,Jimmy Carter dengan mengahdirkan 3 orang saksi dari J-P-U. diantaranya David Andreas Tobing, Ganda Pangesti dan Pelik Manurung.
Dalam persidangan. dihadapan majelis hakim Saksi David Andreas Tobing pada malam itu sekitar pukul 21.30 ,bertemu dua orang laki - laki yang tidak dikenalinya duduk di pondok HP pos jaga tempat iya berkerja melihat kedatangan saksi salah satu dari mereka sempat bertanya kepada saksi " Patroli bg ? Saksi menjawab " iya " lalu keduanya turun dari pos tersebut dan pergi mengendarai sepeda motor merek Honda Revo. Menurut saksi kedua orang tersebut satu bertubuh besar dan yang satu kecil, saat pergi yang bertubuh kecil membawa sepeda motor sementara yang bertubuh besar dibonceng.
Jaksa penuntut umum menunjukan photo yang disaksikan majlis hakim dan penasehat hukum terdakwa, JPU " apakah ini orang yang dilihat malam itu ? Saksi menjawab " iya benar" ,kemudian JPU menunjukan sebuah baju kaos " apakah baju ini ada dipakai diantara dua orang tersebut ? Saksi menjawab " iya benar ".
Kepada saksi. Penasehat hukum tedakwa menayakan mengenai kapan di BAP dan dimana di BAP dan menayakan tanda tangan dan paraf benar saksi yang menandatangani.
Dalam persidangan Saksi menjawab " iya memang saya ada menandatangani BAP . " Apakah saksi mengetahui peristiwa penembakan pada tahun 2021, Saksi menjawab " Iya tau melalui sosmed "
Majlis hakim juga terlihat mencecar sejumlah pertanyaan kepada Saksi untuk menggali sejumlah fakta atas kematian Paino.
Usai pemeriksaan saksi David Andreas Tobing dilanjutkan dengan saksi Pelik Manurung dalam persidangan Pelik Manurung mengatakan bahwa iya pada malam Jumat sekitar pukul 18.20 wib saat iya berada diwarung ayam penyet buk Anik melihat mobil R3 warna abu rokok sedikitnya ada empat kali melintas pada malam itu.
Saat iya bergeser ke warung kopi dan saat iya hendak ke TKP dimana almarhum Paino ditemukan terang saksi dan saksi tidak mengetahui orang yang ada didalam mobil tersebut, melihat mobil asing yang bolak balik saksi David yang saat itu bersama Simamora, saat itu Simamora mengatakan kepada saksi David " Kode alam berapa BK nya ? lalu saksi melihat nomor polisinya dan mengingat nomor polisi mobil R3 tersebut dengan Nopol BK 1522 DF.
Selanjutnya Jaksa penuntut umum, meminta kepada majelis hakim agar diperkenankan untuk menunjukan barang bukti berupa satu unit mobil R3 yang sudah berada di halaman parkir PN Stabat, atas permohonan itu Ketua majelis hakim mengabulkan permintaan JPU tersebut dan keluar dari ruang persidangan untuk melihat mobil R3 tersebut.
Sesampainya dihalaman parkir, kepada Saksi JPU mencecar sejumlah pertanyaan diantaranya " Apakah mobil ini yang saksi lihat dan Saksi menjawab " iya benar " setelah memberikan berbagai pertanyaan baik itu dari Majelis hakim dan PH terdakwa, sidang dilanjutkan dengan saksi Ganda Pangesti.
Sebelum sidang ditutup. Penasehat Hukum Terdakwa Minola Sebayang meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan tinjau lokasi.
Atas permohonan dari kuasa hukum terdakwa dan dengan berbagi pertimbangan kepentingan dalam persidangan yang disebutkan oleh para saksi, Ketua Majelis hakim mengabulkan permintaan PH terdakwa dan akan dilakukan tinjau lokasi pada hari Rabu 24 Mei 2023, selanjutnya ketua majlis hakim menutup sidang.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar