Pertama Kalinya Satu Dari Lima Terdakwa Hadiri Sidang Secara Langsung Di PN Stabat Terkait Kematian Paino. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 07 Juni 2023

Pertama Kalinya Satu Dari Lima Terdakwa Hadiri Sidang Secara Langsung Di PN Stabat Terkait Kematian Paino.


 


Langkat.

Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (7/6/2023). 



Lima terdakwa pelaku pembunuhan (penembakan) terhadap eks anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino atas nama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, mengikuti persidangan di kursi pesakitan dari rumah tahanan secara daring berlangsung secara terpisah, hanya terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang dihadirkan dalam persidangan dihadapan majelis hakim.


Seharusnya sesuai agenda sidang, tiga orang akan bersaksi dalam persidangan tersebut yakni atas nama, Josua Sembiring, warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Dinding, Kecamatan Wampu. Ashyfa Khairunisa alias Syifa jalan Bhakti, warga Dusun II, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, dan Sunartik alias Atik warga Dusun VII, Desa Besilam Lembasa, Kecamatan Wampu.



Namun hanya seorang saksi yang hadir dipersidangan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Bakara didampingi dua hakim anggota mendengarkan keterangan saksi Josua Sembiring, dengan terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, dan Sulhanda Yahya alias Tato memberikan kesaksian secara terpisah.



Saksi Josua Sembiring menjelaskan dirinya mengetahui adanya kejadian pembunuhan Paino setelah mendengar informasi yang disampaikan melalui toa dimesjid, " Saya mendengar kalau pak Paino meninggal dari pengumuman dari toa mesjid, karena dikampung jika ada yang meninggal diumumkan dimesjid yang mulia, ucap saksi dihadapan majelis. 



Dan saksi baru mengetahui kematian Paino akibat tertembak saat datang melayat dirumah duka, dimana para pelayat menceritakan kejadian penembakan tersebut.



Saksi mengenal baik dengan korban Paino bahakan pernah bekerja dengan Paino, "korban semasa hidup dikenal baik dan dermawan selalu menolong masyarakat, saya juga pernah bekerja dengan almarhum pak Paino, yang mulia," terang saksi dalam persidangan.



Lebih lanjut dijelaskan saksi, sebelum kejadian pembunuhan terhadap Paino, saat itu saksi sedang berada diwarung Fresti tak lama kemudian datang satu unit mobil mini bus diwarung tersebut, dan saksi sempat berdialog pada salah seorang penumpang mobil yang saat itu turun untuk memesan mie dan rokok.



Dimana lelaki tersebut adalah salah satu terdakwa yang duduk dikursi pesakitan atas kasus pembunuhan Paino atas nama

Heriska Wantenero alias Tio.



Saat itu antara saksi dan terdakwa Tio tidak saling kenal, saksi sempat menanyakan dari mana dan ada keperluan apa, dan dijawab oleh Tio dari dalam (Dusun Bukit Dinding) ada mobil sawit tepacak dan dia bersama bos kebun.



Ketika itu saksi menanyakan hal tersebut karena merasa kasihan melihat wajah Tio yang kelihatan seperti sangat letih seperti orang yang kurang tidur, " Saya merasa kasihan melihat wajah Tio saat itu yang mulia, seperti orang yang kelelahan dan kurang tidur, maka saya coba menyapa dan berbicara kepada Tio saat memesan mie diwarung tersebut," ucap Saksi.



Namun karena saat itu Tio kelihatan kurang respon dan seperti enggan berbicara maka saksi tidak lagi meneruskan pembicaraan.


Para terdakwa yang menyaksikan secara daring keterangan saksi Josua dihadapan majelis hakim menyatakan tidak keberatan atas kesaksian yang disampaikan Josua Sembiring, begitu pula dengan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman