Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan di PN Binjai, Saksi Sesalkan Keterangan Tidak Jujur Dari Penggugat Terkait Ahli Waris Satu-satunya

SIDANG : Mantan Lurah Jatinegara, Erdi Handika, saat memberi keterangan sebagai saksi pada sidang kasus perdata perebutan hak warisan, di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (24/7/2023). 

RADARSUMATERA.COM/Binjai

Sidang perdata terkait perebutan hak warisan dari penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kepada tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penunjukan bukti-bukti dari tergugat kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (24/7). 


Gugatan perdata yang dilayangkan Rospita Mangiring Tampubolon ke PN Binjai bernomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, menyatakan demi hukum bahwa dirinya adalah satu satunya ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris.


Saksi kali ini yang dihadirkan tergugat adalah mantan Lurah Jatinegara, Erdi Handika dan kepala lingkungan 7 Kelurahan Jatinegara, Tengku Mardiana. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Erdi menyatakan, penggugat dalam hal ini Rospita Mangiring Tampubolon ada mendatanginya untuk mengajukan diri sebagai ahli waris satu-satunya dari Demak Tampubolon. 


Erdi kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Menurut Erdi, pihaknya memproses Rospita sebagai ahli waris satu-satunya berdasarkan dokumen kependudukan yang tertera. 


Artinya, perangkat Kelurahan Jatinegara tidak melakukan detil mendalam terkait hal tersebut. Sekitar tahun 2021, saksi menjelaskan, ada ditemui oleh pengacara tergugat. 


"Yang dibicarakan mengenai masalah laporan di Polda, laporan pidana, masalah keterangan palsu. Pengacara melampirkan berkas-berkas dan bukti bahwa ada laporan ke Polda terkait Rospita Mangiring," kata Erdi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar. 


"Saat itu hari jum'at kalau tidak salah. Setelah salat jum'at, saya hubungi ibu kepling, untuk minta ketemu dengan Rospita Mangiring," sambungnya. 


Dari situ terungkap bahwa Erdi tidak mengetahui jika Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah satu-satunya ahli waris dalam keluarga Almarhum Demak Tampubolon. Dia juga mengaku, sebelum pengacara tergugat datang, penggugat bersama pengacaranya juga telah mendatangi saksi. 


"Saya ketemu dengan Ibu Rospita dan pengacara Ibu Rospita, Bu Ayu, di ruang kerja saya ketemunya, membicarakan masuknya laporan itu sama menanyakan betul gak ada keluarga lain, selain Bu Rospita, dalam masalah ahli waris itu," kata Erdi yang kini menjabat sebagai Lurah Jatikarya. 


Dalam pertemuan ini, kata Erdi, Rospita mengakui bahwa ada keluarga lain dari istri kedua. "Ada dibilang Rospita saat itu, tapi lain orang tua, ada nikah lagi, dari ibu lain," beber Erdi kepada para pengacara tergugat masing-masing, Joice Ranapida Hutagaol, Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Dr Djonggi Panggabean Simorangkir. 


Erdi menjelaskan, dirinya tau jika Rospita Mangiring Tampubolon bukan satu-satunya ahli waris setelah adanya dugaan keterangan palsu yang dilaporkan pengacara tergugat. Karenanya, Erdi menyesalkan keterangan yang tidak jujur dari Rospita bahwa disebut sebagai ahli waris satu-satunya. 


"Saya taunya setelah laporan ini (dugaan keterangan palsu ke Polda Sumut). Lalu saya katakan sama Rospita, kenapa ibu gak jujur dari awal. Surat sudah berjalan dan diproses, kalau dibatalkan harus ada prosesnya. Keinginan saya kalau ada bukti-bukti lain, menguatkan hal-hal lain berdasarkan pernyataan dari Ibu Rospita, biar kami revisi lagi. Butuh kekuatan hukum untuk merombak itu. Saya gak tau dibalikan atas nama dia (Rospita) sertifikat aset milik Pak Demak," beber Erdi. 


Pernyataan hampir tak jauh berbeda disampaikan Kepling, Tengku Mardiana. "Rospita datang kepada saya mau ngurus hak waris, itu Rospita yang datang. Karena segala sesuatu perlu surat pengantar dari kepling," katanya sembari menyebut, tidak tau menahu bahwa ada ahli waris lain.


Hakim menunda sidang dan kembali dibuka pada Senin (31/7) mendatang. 


Usai sidang, Pengacara Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melaporkan penggugat ke Polda Sumut atas dugaan keterangan palsu yang menyebut dirinya sebagai ahli waris satu-satunya. Pihak tergugat dalam hal ini akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan Wakil Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi. 


"Ketua PN Binjai (Teuku Syarafi) yang lama kami panggil untuk menjadi saksi. Karena pada waktu cabut surat permohonan, Rospita yang mengajukan hari itu juga, melakukan pengesahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai. Hakim harusnya jeli, punya kehati-hatian. Sudah pengesahan tanpa dipanggil pihak-pihak terkait atau saksi," kata Djonggi. 


Saat sidang, Djonggi juga menyerahkan bukti berupa video yang berisikan pengakuan bahwa penggugat bukan anak kandung dari Almarhum Demak Tampubolon dengan Dinar Siahaan. Justru sebaliknya, Rospita selaku penggugat adalah anak dari Ropinus Tampubolon dengan istrinya br Marpaung. 


"Lurah belum pernah ketemu dan percaya saja sama kepling. Dalam keterangan lurah jelas, datang Rospita didampingi pengacaranya," pungkasnya. (Rs3). 

Komentar