Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Sabtu, 26 Juli 2025

Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


 




Langkat,....... 

Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, berhasil meringkus tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari rumah pelaku di Pangkalan Berandan Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu, (23/7/2025). 





" Tersangka JP (47) warga Jalan Besitang Gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, Sabtu, (26/7/2025). 






Dijelaskan AKP Pandu, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) yakni salah satu losmen yang berada di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Gang Budi Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat,  Jumat  tanggal 11 April 2025 sekira Pukul 23.00 WIB. 







Dijelaskan AKP Pandu, Senin (7/7 2025) sekira pukul 18.00 Wib, korban (masih dibawah umur) sebut saja namanya Bunga, warga Langkat bersama temannya, sedang makan dikedai tongseng yang berada di Pangkalan Brandan sedangkan JP bersama dengan beberapa temannya duduk bersebelahan dengan mereka. 






Kemudian, sambung AKP Pandu, tersangka JP sempat menyapa korban, dengan menanyakan orang mana dan tinggalnya dimana, sambil pindah ke meja mereka untuk melakukan komunikasi lebih lanjut. 





" JP, saat itu sambil bertanya, " orang mana dek dan tinggal dimana "  dan langsung dijawab korban, yang mana sampai akhirnya tersangka pun berdiri sambil menepuk pundak korban dengan mengatakan  “ cantik kali kau dek, berapa usiamu, " sambil pindah ke meja mereka," ungkap AKP Pandu. 






Setelah itu tersangka pun meminta no WhatsApp korban, sambung AKP Pandu, selanjutnya sejak pertemuan itu, JP berulang-ulang kali menghubungi korban. 





" JP sering berkomunikasi dan selalu menanya kabar serta bertanya tentang diri korban, bahkan tersangka sering chatingan, dan vidio call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik," sebut AKP Pandu. 





Bahkan tersangka juga, tambah Kasat Reskrim, berulang kali mengirimkan link vidio dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan vidio tersebut yang ditanggapi tertawa sama korban. 





" Pelaku ini mengajak korban untuk karaoke, dan berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan menyuruh datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin serta memberikan uang dan juga menjanjikan suatu pekerjaan di Pangkalan Susu, namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP, " pungkas AKP Pandu. 






Selanjutnya, Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya diantar sopir Grap, ke Pangkalan Berandan dengan tujuan untuk menjumpai tersangka yang sebelumnya karena disuruh datang sama pelaku. 






Setibanya di SPBU Brandan, korban bertemu dengan JP dan diajak makan ke salah satu warung kopi/ kafe yang ada di Pangkalan Brandan, disitulah mereka duduk sebentar, dimana itulah pertemuan mereka kedua. 





" Tidak berapa lama korban dan temannya tersebut dibawa ke losmen, setibanya di kamar penginapan tersebut, kawannya dihubungi orangtuanya agar segera pulang ke rumahnya dan meninggalkan mereka berdua," papar AKP Pandu





Di dalam kamar tersebut, sebut AKP Pandu tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,yang awalnya korban pun menolak namun setelah terus dibujuk akhirnya secara terpaksa korbanpun disetubuhi serta dicabuli tersangka sebanyak satu kali. 





Setelah itu korban pun pulang dan kemudian menceritakan kepada saksi (teman korban) dan saksi lainnya bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, sehingga keluarga dari korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.



Kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta gelar  perkara, sambung Kasat Reskrim, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terhadap terlapor JP yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum selanjutnya.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman