‎Kuasa Hukum Pemilik New Blue Star, Sesalkan Sikap Petugas Yang Tak Merespon Dan Merobohkan Lokasi Usaha Yang Memiliki Izin. ‎ - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025

‎Kuasa Hukum Pemilik New Blue Star, Sesalkan Sikap Petugas Yang Tak Merespon Dan Merobohkan Lokasi Usaha Yang Memiliki Izin. ‎


 




‎Langkat-

‎Tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah mengeksekusi pembongkaran bangunan diskotik New Blue Star di Kabupaten Langkat pada kamis Sore (14/82025).



‎Tindakan ini memicu protes keras dari pihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya. Mereka menilai eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu.

‎Kuasa hukum pemilik New Blue Star, Jansen Simamora, SH., MH., CPM, menegaskan bahwa langkah tersebut sangat merugikan kliennya.

‎"Izin bangunan kami jelas dan sah, bahkan memiliki sertifikat layak fungsi bangunan gedung yang diterbitkan pada 13 Juni 2025," ujarnya

‎Menurut Jansen, pencabutan izin yang dilakukan pemerintah beralasan karena adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terkait hal itu masih berjalan dan belum memiliki putusan final.

‎"Seharusnya, jika ingin melakukan eksekusi, mereka wajib memberikan pemberitahuan kepada pemilik. Jangan langsung merobohkan bangunan yang sudah memiliki izin resmi," tegasnya.

‎Dirinya menilai tindakan pemerintah provinsi Sumatera Utara kali ini sebagai langkah yang semena-mena.

‎Pihak kuasa hukum berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Jansen menyebut bahwa bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pembongkaran sepihak menjadi bentuk pelanggaran.

‎"Kalau pun ada proses hukum terkait narkotika, seharusnya mereka menunggu hasilnya. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan upaya hukum," tutupnya.


‎Dari pantau awak media dilokasi, ratusan petugas gabungan dari TNI - Polri.  Satpol PP Provinsi Sumut dan Kabupaten langkat turun ke lokasi tempat hiburan tersebut. 


‎Usai melaksanakan apel, sebelum eksekusi bangunan dilakukan dengan menggunakan satu alat berat.  Terlihat kuasa hukum dan  perwakilan dari pihak tempat hiburan memohon agar petugas tidak melakukan eksekusi terhadap bangun mereka sembari   menunjukkan sejumlah kelengkapan dokumen tentang status izin  atas lokasi usaha mereka, namun  tidak mendapat respon dan terlihat   Tim Gabungan tetap melakukan  perobohan lokasi bangunan tempat hiburan malam New Blue Star hingga rata dengan tanah. ( red)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman