RADAR SUMATERA.COM | MEDAN ~
Dugaan korupsi mengusik kenyamanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota
Medan, Hasan Basri. Apalagi tuduhan korupsi sebesar Rp28,5 miliar itu terjadi
tahun 2008 lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada
wartawan, menilai pihaknya siap menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Pada prinsipnya, kita menerima dan akan
menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait hal itu. Bukan persoalan itu
(kasusnya) sudah lama, tapi benar atau tidaknya ada tindak pidananya, dan ada
barang bukti, saksi dan lainnya, itu akan ditindaklanjuti. Maka dari itu,
sebaiknya segera dilaporkan supaya bisa ditindaklanjuti,” ungkap MP Nainggolan.
Hal senada juga disampaikan Kasipenkum Kejatisu
Sumanggar Siagian. Menurutnya, siapapun warga Kota Medan dan Sumut untuk segera
melaporkan kasus itu ke pihaknya untuk segera ditangani.
“Bisa, kan yang terpenting ada barang bukti, orangnya
masih ada dan bukti lainnya. Silakan saja melapor, nanti akan segera
ditindaklanjuti,” ungkap Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi kru koran ini
via seluler, Kamis (8/6) sore.
Terpisah, Ketua kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Kota
Medan, Muhammad Helmi mendukung penuh langkah Polda Sumut yang akan segera
menangani kasus dugaan korupsi di dinas yang dipimpin Hasan Basri tersebut.
Karena, menurutnya, meski diduga kuat terlibat kasus
dugaan korupsi, namun nyatanya Hasan Basri masih adem ayem tanpa terjerat
hukum.
“Kita sangat mendukung Polda dan Kejati Sumut untuk
segera menangani kasus itu, karena sudah begitu nyamannya dia (Hasan Basri)
selama ini. Kasus itu tahun 2008, hasil audit keluar tahun 2009. Katakanlah
dari tahun 2009 sampai sekarang, sudah delapan tahun tak diproses hukum. Maka
dari itu, kita sangat mendukung penegak hukum mengusut dan menangani kasus
itu,” tegasnya.
Selain itu, Helmi juga meminta Walikota Medan, Dzulmi
Eldin untuk segera bersikap tegas atas hal itu.
“Walikota harus tegaslah, sebaiknya segera dicopot.
Jika dipertahankan, maka ini akan berimbas pada citra Pemko Medan. Bukan
mustahil juga muncul asumsi masyarakat yang menilai Walikota Medan melindungi
anggotanya yang salah. Ini kan jadi preseden buruk,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Medan
Hasan Basri selain diduga terlibat dalam pusaran kasus pengelolaan program
perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada
Kementerian Pendidikan tahun 2010-2011 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu), ternyata dia juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi
lainnya dengan nominal kerugian negara cukup fantastis Rp28,5 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus tersebut sudah
menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut tahun 2009.
Dalam draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu,
salah satu itemnya adalah Temuan Pemeriksaan Atas Perencanaan BOS dan
Pembangunan Pendidikan Dasar pada halaman 30 Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Dana Pendidikan Dasar Lainnya, pada Pemerintah Kota Medan di Medan Sumber Dana
APBN dan APBD Tahun 2007-2008, pada Maret 2009.
Terkait kasus itu, Hasan Basri terkesan sekuat tenaga
membantah kebenaran LHP BPK tersebut.
“Tidak ada, itu sudah ditindaklanjuti. Di dalam LHP
itu juga tak ada disebutkan korupsi. Kalau disebutkan korupsi, sudah dipenjaralah
aku sekarang,” jawab mantan Kepala Balitbang Setda Kota Medan ini.
Saat disinggung jika kasus itu sudah pernah ditangani
aparat penegak hukum, namun kemudian perkembangan kasus itu senyap begitu saja,
Hasan Basri mulai emosi.
“Ini sebenarnya mau apa? Kenapa itu-itu saja yang
berulang-ulang ditanya. Sebenarnya maunya apa ini,” jawab Hasan Basri dengan
nada tinggi. (EMC/SS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar