RADARSUMATERA.COM/NASIONAL
-Predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti menjadi objek basah untuk mengeruk
keuntungan pribadi. Lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat
(26/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik
kotor oknum auditor itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan,
seusai pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan empat tersangka dalam
dugaan rasuah jual beli predikat WTP bagi Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mereka
adalah Auditor Utama III BPK Rochmadi Saptogiri, Kepala Auditorat III
BPK Ali Sadli, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, dan Kabag Itjen
Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. "KPK mengamankan uang tunai Rp 40 juta
dari OTT di kantor BPK," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK
kemarin (27/5).
Menurut Agus, uang Rp 40 juta itu diamankan
penyidik KPK dari ruangan Ali Sadli. Dari pemeriksaan, terungkap
keterangan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari total komitmen yang
diberikan Sugito dan Jarot kepada Rochmadi dan Ali agar memberikan
opini WTP kepada Kemendes PDTT. "Total fee-nya Rp 240 juta," katanya.
Namun,
uang yang diamankan KPK bukan hanya itu. Agus menyebutkan, penyidik
juga menyita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 (setara Rp 39 juta) yang
disimpan di dalam brankas. Namun, uang tersebut belum bisa dipastikan
apakah berkaitan dengan suap atau bukan. "Untuk pengamanan, di BPK kami
segel dua ruangan, di Kemendes empat ruangan," ungkapnya.
Wakil
Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, motif suap diduga kuat berkaitan
dengan kegiatan pemeriksaan (audit) laporan keuangan Kemendes PDTT yang
dilakukan BPK Maret lalu. Sugito, kata dia, diketahui melakukan
pendekatan kepada auditor BPK dengan memberi kode "perhatian" tahun
anggaran 2016. "Setelah diperiksa 1 x 24 jam, dilakukan gelar perkara,"
ucapnya.
KPK menjerat Rochmadi dan Ali dengan pasal 5 ayat 1
huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan
UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Sugito dan Jarot dikenai pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11
UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan
Tipikor.
Laode mengatakan, selain mempelajari uang di
luar commitment fee yang disita penyidik, pihaknya akan menggali
informasi tentang asal duit Rp 240 juta yang digunakan Sugito untuk
menyuap auditor BPK. Hal itu penting dilakukan. Sebab, urusan yang
menjadi objek suap umumnya diselesaikan secara kelembagaan. Bukan
individu ke individu. "Itu akan menjadi bagian penyidikan."
Ketua
BPK Moermahadi Soerja Djanegara berjanji mendukung upaya KPK menegakkan
hukum terhadap dua pejabatnya tersebut. Pihaknya menilai kasus itu
sebagai pembelajaran untuk lebih serius menjaga kredibilitas BPK. "Kami
akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," tutur pria yang baru
satu bulan menduduki kursi ketua BPK tersebut.
Apakah predikat
WTP Kemendes PDTT akan dianulir? Moermahadi belum bisa memastikan.
Pihaknya masih perlu melihat secara mendalam hasil penyidikan KPK.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan gambaran umum terkait objek
suap dalam OTT tersebut. "Kalau secara teori, kalau ada kesalahan
bisa restatement," ujarnya.
Di tempat terpisah, Mendes PDTT Eko
Putro Sandjojo mengatakan, setelah penetapan sebagai tersangka oleh KPK,
pihaknya segera mengevaluasi posisi Sugito sebagai inspektur jenderal.
"Besok pagi (hari ini, Red) akan kami rapatkan untuk mekanisme
penggantiannya," ujar dia.
Menurut aturan, pejabat yang telah
berstatus tersangka harus dicopot dari jabatannya. Namun, Eko mengaku
masih akan menunggu proses hukum yang berjalan. "Kalau nanti tidak
terbukti bersalah, ya pasti hak-hak beliau dikembalikan," katanya.
Sementara
itu, Mukhamad Misbakhun (anggota Komisi XI DPR yang membidangi sektor
keuangan) menerangkan, kasus suap yang melibatkan auditor utama BPK
bukanlah keputusan kelembagaan. "Itu perilaku yang dilakukan oknum yang
harus diperbaiki," ucap dia saat dihubungi kemarin. Kasus suap tersebut
tidak boleh dibiarkan. BPK harus secepatnya memperbaiki diri.
Misbakhun
yakin masih banyak pegawai atau auditor yang idealistis. Mereka bekerja
untuk memperbaiki sistem keuangan negara. Jadi, tidak bisa
digeneralisasi seolah-olah semua pegawai menerima suap. Itu hanya ulah
oknum yang tidak bertanggung jawab dan tergoda oleh uang.
Menerima
status WTP, jelas Misbakhun, tidaklah mudah. Status tersebut tidak
hanya didapat dari audit, tapi juga dilihat segi pelayanannya.
Kementerian atau lembaga yang pelayanannya jelek dan akuntabilitasnya
rendah tidak mungkin mendapatkan status WTP. "Jangan beranggapan, kasih
suap, kemudian dapat WTP. Itu tidak bisa," tutur dia.
Johnny G.
Plate, anggota komisi XI yang lain, menduga pemberian opini WTP sarat
dengan korupsi. Khususnya, kata dia, laporan keuangan tingkat
kabupaten/kota dan provinsi. Dia mendukung KPK untuk mengusut tuntas
kasus tersebut. Komisi antirasuah itu harus mengungkap praktik-praktik
penyimpangan penggunaan anggaran negara. Opini dari BPK, tutur Johnny,
tidak boleh sampai bersifat politis dan menjadi komoditas auditor.
Anggota BPK harus tegas terhadap bawahannya sehingga terhindar dari
praktik korupsi. (tyo/tau/lum/c9/owi)
Hasil OTT di Ruang Auditor BPK Ali Sadli:
Rp 40 juta dari total komitmen Rp 240 juta. Rp 200 juta sudah diserahkan.
Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 (setara Rp 39 juta) di dalam brankas. Belum diketahui keterkaitannya dengan perkara.
Jejak "Jual Beli" Opini
6 kasus suap melibatkan 23 auditor/pejabat/staf BPK sepanjang 2015 hingga 2017.
3 kasus suap untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
1 kasus suap untuk mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK.
1 kasus suap untuk "membantu" kelancaran proses audit BPK.
Sumber: KPK dan ICW
.(RS1)

Kamis, 01 Juni 2017

Home
Binjai
Headline
Nasional
Sumatera
Wajar Banyak Daerah Dapat Predikat WTP, Ternyata Cuma Segini Harga Untuk Menyuap Ke Oknum BPK
Wajar Banyak Daerah Dapat Predikat WTP, Ternyata Cuma Segini Harga Untuk Menyuap Ke Oknum BPK
Tags
# Binjai
# Headline
# Nasional
# Sumatera
Share This
About Ikhsan Farera
Sumatera
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
www.radarsumatera.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar