Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Akhirnya,, DPP PPP Resmi Pecat Maruli Malau Dari Kader Dan Akan Segera Di PAW dari DPRD Kota Binjai

Akhirnya,, DPP PPP Resmi Pecat Maruli Malau Dari Kader Dan Akan Segera Di PAW dari DPRD Kota Binjai
Maruli Malau
RADARSUMATERA.COM/BINJAI 

-Nasib anggota DPRD kota Binjai Maruli Malau, kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, politisi yang berasal dari Partai PPP itu secara resmi dipecat dari keanggotaan atau sebagai kader Partai berlambang kab’ah.Tak hanya itu, posisi Maruli pun terancam akan di PAW sebagai anggota DPRD Kota Binjai periode 2014-2019.

Surat Keputusan (SK) Pemecatan, sebagai kader partai berlambang ka'bah di Kota Binjai yang dikeluarkan dan telah ditanda tangani oleh Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan H. Romahurmuzy, MT telah diserahkan pengurus DPC PPP Kota Binjai, Jumat  siang kepada  Maruli Malau di Gedung Dewan, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota. 

Ketua DPC PPP Binjai, Irhamsyah Putra Pohan atau yang akrab di sapa Iam ini, mengatakan, Setelah surat pemecatan Maruli dari keanggotaan partai dikirim ke DPW PPP Sumut dan pengurus DPP PPP beberapa waktu lalu, akhirnya kini Maruli malau resmi dikeluarkan oleh DPP PPP dengan nomor 173/SK/DPP/C/V/2017, dan langsung ditanda tangani Ketua Umum DPP PPP Ir.H. Romahurmuzy, MT.

“ Sejak kita ajukan pada kamis, (8/2) lalu ke DPP PPP, surat pengajuan kita lamanya surat pemecatan terhadap kadernya (Marulii-red)) itu lantaran harus melalui proses panjang, DPP tidak berani sembarangan mengeluarkannya begitu saja. Akhirnya, pada 5 Ramadhan 1438 Hijriah lalu atau tepatnya 31 Mei 2017 DPP PPP pun menerbitkan atau mengeluarkan SK Pemecetannya,”ungkap Irhamsyah seraya menambahkan SK Pemecatan dari DPP PPP terhadap Maruli sebagai pengurus ataupun kader partai terlambat kita sampaikan, karena masih dalam suasana bulan puasa.

“ Sesuai janji saya, seusai lebaran ini surat pemecatan Maruli dari keanggotaan Partai PPP yang dikeluarkan oleh DPP PPP telah diserahkan pengurus DPC PPP Binjai kepada dia,”ucap Irhamsyah kepada salah satu media online yang ada di Binjai.
Lanjut Irhamsyah lagi, surat pemecatan Maruli Malau dari keanggotaan partai PPP juga telah ditembuskan ke DPRD Binjai, dan Senin mendatang surat pemecatan tersebut akan kita serahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai.

“ Selain telah kita serahkan ke yang bersangkutan, SK Pemecatan juga kita tembuskan ke DPRD dan Ketua DPRD Binjai. Sedangkan untuk KPU Binjai, pemberitahuan SK Pemecatan dari DPP PPP akan kita serahkan, Senin (9/7) mendatang agar diproses oleh KPU Binjai,”sebut Iam

“ Jadi, Minggu (8/7) malam partai akan merapatkannya untuk penentuan siapa penggantinya (Maruli-red), dan seusai itu barulah kita ajukan ke KPUD Binjai”paparnya.

Untuk pergantian antar waktu (PAW), Irhamsyah menuturkan, biarlah KPU Binjai selesai menindaklanjutinya atau memproses surat pemberitahuan DPC PPP Kota Binjai, dan jika sudah selesai serta pihak KPU menyerahkan ke DPRD Binjai, barulah proses selanjutnya DPC PPP Binjai akan melanjutkannya proses ke BK DPRD Binjai, serta meminta BK agar ditindak lanjuti dan segera dipecat dari anggota DPRD.

“ Karena yang bisa memecat dia (Maruli Malau-red) sebagai anggota dewan bukan partai, prosesnya melalui surat partai ke DPRD, kemudian ke BK diteruskan ke Walikota baru dari walikota di teruskan gubernur. Seperti itu mekanismenya,”ujar Irhamsyah didampingi Sekretaris DPC PPP Kota Binjai.

Sedang Sekretaris DPC PPP Kota Binjai, Supardi, menambahkan, SK Pemecatan yang diterbitkan DPP PPP terhadap Maruli Malau dari keanggotaan partai berdasarkan atas tindaklanjut yang kita kirim ke DPW PPP Sumut atas tindakan indisipliner dan itu berakibat merusak citra partai dan nama baik partai serta merugikan perjuangan partai persatuan pembangunan khususnya di Kota Binjai.

“ AD/ART yang dilanggar Maruli dan yang kita ajukan kemarin itu AD Pasal 77 ayat 2, pasal 78 ayat 1 huruf B dan ART pasal 11 huruf F dan H serta pasal 71 ayat 3. Sehingga surat pemecatan yang kita ajukan pun dibalas atau dijawab oleh DPP PPP sesuai AD PPP khususnya pasal 12 dan pasal 13 dan ART PPP khususnya pasal 4 dan pasal 5, yang tertanggal 3 Mei 2017 lalu,”sebut Supardi.

Seusai keluarnya SK Pemecatan Maruli Malau sebagai anggota partai, sesuai petunjuk SK DPP PPP tadi, maka dia tidak lagi berhak dengan dalih apapun mengatasnamakan partai dalam berbagai kegiatannya dimanapun juga.

“ Dikeluarkannya SK ini, maka Maruli Malau dicabut hak politiknya sebagai anggota DPRD Binjai. Dan selanjutnya dua hari mendatang, kita akan rapat penentuuan penggantinya. Serta selanjutnya sesuai petunjuk dari DPP PPP, kita akan segera memproses pergantian Maruli dari keanggotaan DPRD Binjai sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,”ucap Pardi (RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]