![]() |
| Maruli Malau |
-Nasib anggota DPRD kota Binjai Maruli Malau, kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, politisi yang berasal dari Partai PPP itu secara resmi dipecat dari keanggotaan atau sebagai kader Partai berlambang kab’ah.Tak hanya itu, posisi Maruli pun terancam akan di PAW sebagai anggota DPRD Kota Binjai periode 2014-2019.
Surat Keputusan (SK) Pemecatan,
sebagai kader partai berlambang ka'bah di Kota Binjai yang dikeluarkan dan telah ditanda
tangani oleh Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan H. Romahurmuzy, MT telah
diserahkan pengurus DPC PPP Kota Binjai, Jumat siang kepada Maruli
Malau di Gedung Dewan, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.
Ketua DPC PPP Binjai,
Irhamsyah Putra Pohan atau yang akrab di sapa Iam ini, mengatakan, Setelah surat pemecatan
Maruli dari keanggotaan partai dikirim ke DPW PPP Sumut dan pengurus DPP
PPP beberapa waktu lalu, akhirnya kini Maruli malau resmi dikeluarkan oleh DPP PPP dengan
nomor 173/SK/DPP/C/V/2017, dan langsung ditanda tangani Ketua Umum DPP
PPP Ir.H. Romahurmuzy, MT.
“ Sejak kita ajukan pada kamis, (8/2)
lalu ke DPP PPP, surat pengajuan kita lamanya surat pemecatan terhadap kadernya
(Marulii-red)) itu lantaran harus melalui proses panjang, DPP tidak berani sembarangan
mengeluarkannya begitu saja. Akhirnya, pada 5 Ramadhan 1438 Hijriah lalu atau
tepatnya 31 Mei 2017 DPP PPP pun menerbitkan atau mengeluarkan SK Pemecetannya,”ungkap
Irhamsyah seraya menambahkan SK Pemecatan dari DPP PPP terhadap Maruli sebagai
pengurus ataupun kader partai terlambat kita sampaikan, karena masih dalam
suasana bulan puasa.
“ Sesuai janji saya, seusai lebaran ini
surat pemecatan Maruli dari keanggotaan Partai PPP yang dikeluarkan oleh DPP
PPP telah diserahkan pengurus DPC PPP Binjai kepada dia,”ucap Irhamsyah kepada salah satu media online yang ada di Binjai.
Lanjut Irhamsyah lagi, surat
pemecatan Maruli Malau dari keanggotaan partai PPP juga telah ditembuskan ke
DPRD Binjai, dan Senin mendatang surat pemecatan tersebut akan kita serahkan ke
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai.
“ Selain telah kita serahkan ke yang
bersangkutan, SK Pemecatan juga kita tembuskan ke DPRD dan Ketua DPRD Binjai. Sedangkan
untuk KPU Binjai, pemberitahuan SK Pemecatan dari DPP PPP akan kita serahkan,
Senin (9/7) mendatang agar diproses oleh KPU Binjai,”sebut Iam
“ Jadi, Minggu (8/7) malam partai akan
merapatkannya untuk penentuan siapa penggantinya (Maruli-red), dan seusai itu
barulah kita ajukan ke KPUD Binjai”paparnya.
Untuk pergantian antar waktu (PAW),
Irhamsyah menuturkan, biarlah KPU Binjai selesai menindaklanjutinya atau
memproses surat pemberitahuan DPC PPP Kota Binjai, dan jika sudah selesai serta
pihak KPU menyerahkan ke DPRD Binjai, barulah proses selanjutnya DPC PPP Binjai
akan melanjutkannya proses ke BK DPRD Binjai, serta meminta BK agar ditindak
lanjuti dan segera dipecat dari anggota DPRD.
“ Karena yang bisa memecat dia (Maruli
Malau-red) sebagai anggota dewan bukan partai, prosesnya melalui surat partai
ke DPRD, kemudian ke BK diteruskan ke Walikota baru dari walikota di teruskan
gubernur. Seperti itu mekanismenya,”ujar Irhamsyah didampingi Sekretaris DPC PPP Kota Binjai.
Sedang Sekretaris DPC PPP Kota
Binjai, Supardi, menambahkan, SK Pemecatan yang diterbitkan DPP PPP terhadap Maruli
Malau dari keanggotaan partai berdasarkan atas tindaklanjut yang kita kirim ke
DPW PPP Sumut atas tindakan indisipliner dan itu berakibat merusak citra partai
dan nama baik partai serta merugikan perjuangan partai persatuan pembangunan
khususnya di Kota Binjai.
“ AD/ART yang dilanggar Maruli dan
yang kita ajukan kemarin itu AD Pasal 77 ayat 2, pasal 78 ayat 1 huruf B dan
ART pasal 11 huruf F dan H serta pasal 71 ayat 3. Sehingga surat pemecatan yang
kita ajukan pun dibalas atau dijawab oleh DPP PPP sesuai AD PPP khususnya pasal
12 dan pasal 13 dan ART PPP khususnya pasal 4 dan pasal 5, yang tertanggal 3
Mei 2017 lalu,”sebut Supardi.
Seusai keluarnya SK Pemecatan Maruli
Malau sebagai anggota partai, sesuai petunjuk SK DPP PPP tadi, maka dia tidak lagi
berhak dengan dalih apapun mengatasnamakan partai dalam berbagai kegiatannya
dimanapun juga.
“ Dikeluarkannya SK ini, maka Maruli
Malau dicabut hak politiknya sebagai anggota DPRD Binjai. Dan selanjutnya dua
hari mendatang, kita akan rapat penentuuan penggantinya. Serta selanjutnya
sesuai petunjuk dari DPP PPP, kita akan segera memproses pergantian Maruli dari
keanggotaan DPRD Binjai sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,”ucap
Pardi (RS1)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar