RadarSumatera.com
Binjai- Untuk mengoptimalkan Posko penanganan Covid19 serta pengendalian penyebarannya , khususnya di Kota Binjai, Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Adapun Surat Edaran dengan nomor 440 - 3300, tertanggal 19 April 2021, serta ditandatangani oleh Walikota Binjai, ditujukan kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, seluruh masyarakat Kota Binjai, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Binjai, serta Kepala Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di Kota Binjai.
Surat Edaran tersebut guna menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 09 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Terbitnya Surat Edaran dari Walikota Binjai ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dr Sugianto Sp. Og. Ia meminta sekaligus menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Binjai, untuk mematuhi perpanjangan PPKM berbasis Mikro tersebut.
Akan Tetapi, jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah ini, ada beberapa para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di Kota Binjai, dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Binjai tersebut.
Terpantau awak Media, satu pelaku usaha yang dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut adalah "Asia King's Mart, yang beralamat di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Terlihat pada Minggu (9/5) Siang. Ramainya para pengunjung yang ingin membeli kebutuhan sehari hari serta kebutuhan Hari Raya Idul Fitri, pihak pengelola Asia King's Mart, terkesan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Suasana Di dalam Asia King terlihat sempit Sertinya pihak pengelola terkesan tidak mengindahkan prokes. Lihatl aja bang, banyak warga yang tidak memakai masker dan malah berdesakan. Bahkan petugas pengukur suhu tubuh pun cuek tidak mengindahkan keselamatan pengunjung," ujar Sri, salah seorang warga yang mengaku baru saja belanja ditempat itu, seraya diiyakan oleh ibu ibu lainnya.
Menanggapi hal ini, awak media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Juli Pemilik Usaha Asia King's Mart.
Sangat di sayangkan, saat mengetahui kedatangan awak media, pria keturunan etnis Tionghoa ini malah cuek dan berlalu begitu saja sembari menaiki Sepeda Motor miliknya.
"Gak ada itu, " ucap Juli, sembari tancap gas lalu meninggalkan para awak media yang akan melakukan konfirmasi.
Pengunjung juga khawatir jika produk yang dijual ditempat itu ada sebagian yang kadaluarsa. "Dulu kan sering juga ditemukan barang yang dijual sudah kadaluarsa," ucap warga lainnya yang mengaku bernama Andi.
Informasi yang pernah diterima awak media, sekitar sebulan yang lalu, beberapa karyawan Asia King's Mart, terpapar Covid-19. Namun hal itu banyak tidak diketahui oleh warga. "Kabarnya ada 5 karyawan yang terpapar Covid," ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
*Mengenai Surat Edaran Wali Kota Binjai, berikut beberapa Poin yang disampaikan untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) di Kota Binjai :*
- Pembatasan Jam Operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall dan Pasar tradisional (Pekan Pasar) sampai dengan Pukul 21.00 Wib, dengan penerapan Prokes yang lebih ketat.
- Pembatasan Jam Operasional terhadap jenis usaha hiburan (Karaoke, klab malam dan lain lain) dan jenis usaha restoran, rumah makan, Cafe, pusat penjualan makanan (Food Court) sampai dengan Pukul 22.00 Wib, kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.
- Pembatasan Jam Operasional di warung makan, kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya sampai dengan Pukul 21.00 Wib, dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung oleh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
- Untuk tempat tempat tersebut dari poin pertama sampai ketiga (diatas) harus mengawasi aktifitas pengunjung sesuai Prokes yang ketat yang meliputi penyediaan air cuci tangan dan sabun, cek suhu tubuh, dan alat alat lain untuk menunjang pengawasan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama penanganan Covid-19.
- Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan pembatasan waktu kegiatan sampai dengan Pukul 18.00 Wib, dengan penerapan Prokes yang lebih ketat serta harus berkoordinasi dan diawasi langsung oleh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
- Pembatasan Jam kegiatan sampai dengan Pukul 18.00 Wib, terhadap acara kebudayaan/acara perkawinan/acara keluarga dan acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan dilingkungan pemukiman penduduk dengan ketentuan acara tersebut harus dilaporkan kepada Lurah setempat dan diawasi langsung oleh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
- Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan, dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal hal sebagai berikut :
A. Lurah
1. Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayah, dan
2. Apabila terdapat pelanggaran dalam hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
B. Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota, tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka Lurah melalui Posko Kelurahan menyiapkan tempat Karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan Prokes yang ketat dan biaya Karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota.
C. Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf B, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat ijin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
D. Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalan orang pada Pos Check Point di Kota Binjai dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
E. Seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktifitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa ditempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) tempat wisata dan fasilitas ibadah selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor dan gunung meletus).
F. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinasnaker Perindag, melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabiltas harga (terutama harga pangan) dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan kelokasi penjualan atau pasar.
- Kepada Pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dan seluruh masyarakat Kota Binjai yang tidak Surat Edaran ini, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (dic)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar