Langkat.
Pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan meringkus pria inisial RAH (35), warga Alur Dua Bypass karna pria tersebut terlibat perkelahian dan membawa senjata tajam dengan seorang warga bernama Junaidi alias Adi (50), warga Lingkungan Alur Dua, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Pol.Joko Sumpeno kepada wartawan mengatakan aksi tersebut terjadi di Simpang Piturah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 08.30 Wib.
Dimana sebelumnya, korban berdiri dilokasi kejadian dan bertemu dengan tersangka.
“Awalnya, RAH menanyakan kepada korban kenapa mencari-cari tersangka,” ujar Joko Sumpeno.
Diduga tak terima dengan pertanyaan itu, korban Junaidi pun langsung memukul RAH hingga mengenai mulut atau bibir.
Mendapat pukulan itu, RAH pun mencabut pisau yang diselipkan dipinggang sambil berkata,” kubunuh kau.
Mencoba menikam, namun korban berhasil mengelak meski akhirnya terluka pada tangan kanan dan terjatuh.
Warga yang melihat kejadian itu berhasil melerai, dan Junaidi pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Berdasarkan laporan korban nomor : LP /159/ XI/ 2021/ SU / Langkat / Sek – Pkl. Brandan, akhirnya tersangka RAH dibekuk Tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dari samping rumahnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas pun mengamankan tersangka bersama barang bukti sebuah pisau ke Mapolsek. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar