PN Stabat Gelar Sidang Lapangan Terkait Panti Rehab TRP. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 23 Agustus 2022

PN Stabat Gelar Sidang Lapangan Terkait Panti Rehab TRP.


 


Langkat.

Sidang kasus panti rehab narkoba milik Bupati Langkat non aktif TRP kembali digelar, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan setempat atau sidang dilapangan (lokasi keberadaan panti rehab narkoba) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/22) siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi, serta dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap didampingi Kasi Pidum Indra Ahmadi, Kasi Intelejen  Sabri Fitriansyah Marbun dan beberapa pejabat fungsional lainnya, dengan penjagaan ketat oleh pihak Kepolisian Resort Langkat dipimpin Kabag Ops Kompol Aris Fianto.

Dilokasi sebelum persidangan dibuka, Ketua Majelis dihadapan wartawan menjelaskan tujuan dilaksanakanya pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas dan persis keadaan, letak, atau objek Locus Delicti.

"Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas Locus Delicti, yaitu tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara" sebut Ketua Majelis.

Saat pemeriksaan setempat/ persidangan lapangan dilaksanakan, ada beberapa titik atau lokasi yang dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim seperti, lokasi yang dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang berdasarkan bentuk fisiknya berupa kerangkeng/terali besi, dimana terdapat dua ruang yang letaknya bersebelahan, dan lokasinya berada di areal belakang rumah TRP..

Selanjutnya majelis hakim juga melakukan pemeriksaan di kolam yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kerangkeng, dan pemeriksaan lokasi berikutnya dilakukan di warung yang letaknya didepan kediaman/rumah Bupati Langkat non aktif TRP, serta dilanjutkan ke tempat penggilingan atau pabrik pengolahan kelapa sawit.

Seusai pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, melalui Humas Pengadilan Negeri Stabat yang juga sebagai hakim anggota Dicki Irvandi menjelaskan, keberadaan majelis hakim  untuk melihat secara langsung lokasi atau objek perkara yang diduga sebagai tempat terjadi atau dilakukanya tindak pidana, "dalam hal ini ada tiga titik atau tiga lokasi pemeriksaan setempat, untuk berkas perkara", sebut Humas Pengadilan Negeri.

Pada kesempatan yang sama Penasehat Hukum 8  terdakwa, Sangab Surbakti menjelaskan tujuan pemeriksaan setempat untuk menyesuaikan antara fakta dilapangan dengan berkas pemeriksaan termasuk surat dakwaan dan barang bukti.

" Dimana dalam hal ini ada ditemui persoalan saat pemeriksaan di ruang kerengkeng pertama terkait barang bukti berupa selang yang disita penyidik ,dimana JPU menunjukan selang yang berbeda dengan selang ketika penanda tanganan berita acara yang ditemukan oleh penyidik, sehingga saya berpedoman barang bukti disesuaikan/berpatokan pada BAP awal saja". Ungkap Sangap Surbakti 

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap didampingi Kasi Intelejen Sabri Fitriansyah Marbun ketika dijumpai di Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (23/8/22) sore menjelaskan, Kita pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengakomodir apa yang diminta pihak pengadilan (Majelis Hakim) yang tujuannya untuk memperjelas segala sesuatu atau hal yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Nantinya majelis hakim lah yang memberikan penilaian atau putusan dari apa yang selama ini telah mereka laksanakan dari tahapan persidangan, kita akan mengakomodir hal hal yang diperlukan pihak pengadilan guna memperjelas persidangan", sebut Kajari Langkat.

Lebih lanjut Kajari juga menegaskan bahwasanya pihaknya akan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan dan fungsinya.

Diketahui sidang sendiri terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung TRP, inisial DP dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa HS alias atok dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa TU, dkk. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman