Langkat,
Sidang Perkara Kelompok Tani dengan pengusaha kebun kelapa sawit Terus bergulir diPengadilan Negeri Stabat untuk dua nomor Berkas perkara berbeda.
Diantaranya nomor perkara 579/Pid.B/2022/PN.Stb, atas Terdakwa Heriyadi yang merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tunas Sakti serta perkara nomor 525/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa M. Jamil Atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh para terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Adriansyah yang ber agendakan mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya keterangan saksi Sekaligus Pelapor Alianto, selaku pengusaha perkebunan kelapa sawit yang bersaksi terhadap terdakwa M.Jamil yang mengikuti proses sidang secara virtual dari rutan pada Kamis (29/9/2022).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dana Pardede menilai, bahwasanya didalam persidangan terungkap fakta bahwa laporan pencurian buah sawit yang dituduhkan kepada kelompok tani Tunas Sakti yang berada di Desa sungai ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan termasuk didalam lokasi lahan koperasi perusahaan yang objek tanah tersebut terindikasi masuk kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh kelompok tani sesuai Surat Tugas ( SK) dari kementerian kehutanan kepada Lima kelompok tani.
Masih Kata Dana Pardede, didampingi puluhan masyarakat dari kelompok tani yang mengikuti jalannya persidangan mengatakan. Ada kejanggalan yang terungkap didapan persidangan, diantaranya terkait ke absahan dari laporan pelapor atas kasus dugaan pencurian buah sawit oleh terdakwa, sebab, jika lahan tersebut termasuk lahan koperasi yang bersengketa dengan kelompok tani terkait kepemilikan lahan, maka itu masuk dalam kasus perdata, karena status kepemilikan lahan masih belum jelas.
"Salah satu kejanggalan dalam perkara ini adalah jika lahan yang dilaporkan sebagai pencurian buah sawit merupakan lahan koperasi, seharusnya ini bukan kasus pidana, melainkan perdata, sebab alas hak lahan tersebut masih bersengketa dengan kelompok tani yang memegang kuasa lahan sesuai surat tugas dari kementrian kehutanan. Lebih lanjut, PH Terdakwa juga nantinya akan meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan di objek lahan yang menjadi perkara di persidangan.
Sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materil". ucap Penasehat Hukum terdakwa disela - sela skorsing persidangan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan pelimpahan berkas kasus ini dari penyidik Polda Sumut dan ini merupakan kasus pidana pencurian buah sawit dan bukan merupakan sengketa lahan.
"Ini murni kasus pidana pencurian buah sawit yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut, dan bukan terkait sengleta lahan " ucap Kasi Pidum Kejari Langkat dengan tegas kepada awak media saat ditemui di ruangannya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Sebelumnya, Sejumlah Petani dari kelompok Tani yang sama telah diputus bersalah oleh pengadilan negeri Stabat Dengan Berkas Dakwaan Serupa Yaitu tindak Pidana pencurian yang dilaporkan Oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit dan saat ini masih berpores banding. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar