KPU Langkat Coffe Morning & Sosialisasi Launching Pembukaan Pendaftaran Adhoc - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Minggu, 20 November 2022

KPU Langkat Coffe Morning & Sosialisasi Launching Pembukaan Pendaftaran Adhoc


 


Langkat,

Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Langkat melaksanakan giat coffe morning beserta launcing  pembukaan pendaftaran badan Adhoc, bersama dengan rekan media, berlangsung di Stabat See Food, Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Minggu (20/11/2022).



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Langkat Sopian Sitepu melalui Magfirah Fitri Menjerang  selaku Divsi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU kabupaten Langkat menjelaskan,  Badan Adhoc adalah anggota dan sekretaris panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih  LN) dan petugas Keterlibatan Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.




“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," sebut Fitri.



Lebih lanjut dijelaskan Fitri, sosialisasi launching pembukaan pendaftaran badan Adhoc ini dirangkai dengan coffe morning dengan rekan media Binjai-Langkat,  sebagai salah satu upaya untuk menyebar luas kan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.



Terlebih penyampaian informasi tentang pendaftaran badan Adhoc KPU, yang dapat dilakukan melalui aplikasi secara online, tentunya hal ini memudahkan bagi setiap individu yang berkeinginan mengikuti perekrutan badan Adhoc.



Namun tentunya masyarakat masih ada yang kurang memahami atau mengikuti perkembangan terkait keberadaan aplikasi online tersebut, "Kita berharap peran serta media untuk dapat menyebar luaskan berbagai informasi tentang KPU dan keterkaitan dengan pelaksanaan Pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," jelas Fitri.



Lebih lanjut dikatakan Fitri, terkait adanya perekrutan atau pencatutan nama seseorang didalam salah satu parpol tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.



Dapat dilakukan kordinasi atau melaporkan  langsung ke pihak KPU atau dapat membuka situs online KPU dan mengisi formulir untuk klarifikasi terkait perekrutan tersebut dan nantinya akan dilakukan kordinasi langsung dengan parpol terkait untuk mengetahui secara Syah atau pasti terkait status dari orang yang bersangkutan.



Sehingga nantinya siapa pun orang yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Adhoc KPU atau mengikuti sumber peluang painnya  tidak terkendala atau terhambat di persyaratan akibat terdaftar disalah satu partai politik.



Seusai dilakukanya sosialisasi tentang tata cara/ proses  serta fungsi, tugas serta tanggung jawab perekrutan calon Adhoc KPU Langkat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pemilu.( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman