Sampaikan Pledoi, Isak Tangis Terdakwa Perkara Panti Rehab Pecah Dan Meminta Mejelis Hakim Meringankan Hukuman Atas Tuntutan JPU. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 18 November 2022

Sampaikan Pledoi, Isak Tangis Terdakwa Perkara Panti Rehab Pecah Dan Meminta Mejelis Hakim Meringankan Hukuman Atas Tuntutan JPU.


 

Langkat- 

Dewa Peranginangin alias DP, menangis haru saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan. Dokter muda itu mengatakan, dia dibesarkan keluarganya dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab. Pengusaha muda itu meminta, agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan yang dialaminya.


Keterangan itu disampaikan Dewa, saat menjalani sidang yang digelar di PN Stabat, Jum’at (18/11/2022) pagi. Dia mengikuti sidang itu secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. Pledoi yang disampaikannya, terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (14/11/2022) kemairn, dalam perkara 467/Pid.B/2022/PN. Stb bersama terdakwa HS.


“Saya dibesarkan keluarga dengan penuh kasih sayang dan dengan penuh tanggung jawab. Saya memberinkan pertolongan pertama kepada Sarianto sesuai pengalaman saya sebagai Koas,” tutur Dewa sembari menangis terisak.


Dewa menambahakan, dia menolong Sarianto setelah diangkat dari kolam di depan panti rehab dekat rumah orang tuanya, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Saat itu dia melihat kondisi Sarianto dalam keadaan lemas, karena tenggelam di kolam tersebut. 


Karena terlihat kritis, Dewa kemudian menyuruh orang yang ada di sekitar panti rehab itu, untuk membawa Sarianto ke klinik terdekat. Setelah itu, Dewa tidak mengetahui lagi apa yang dialami oleh Sarianto. Namun, Dewa saat ini malah berhadapan dengan hukum atas kematian Sarianto.


“Kepada majelis hakim yang mulia, saya mohon agar saya dilepaskan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada saya. Saya merasa, tuntutan JPU kepada saya sangat tinggi. Karena apa yang dituduhkan kepada saya, tidak pernah saya lakukan,” terang Dewa.


Hal itu, lanjut anak pertama TRP itu, sesuai dengan keterngan para saksi yang dihadairkan ke persidangan. Dimana, keterangan saksi – saksi menegaskan, tidak ada melihat Dewa melakukan penganiayaan terhadap Sarianto hingga meninggal dunia. 


Begitu juga dengan Hermanto Sitepu alias HS, sembari terisak, dia meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Dia didakwa melakukan penganiayaan, atas kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul di panti rehab tersebut. Dia disidang dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb bersama terdakwa IS.


“Sudah 7 bulan lebih saya terpisah dengan keluarga. Istri dan anak saya tak lagi mendapatkan kasih sayang, karena proses hukum ini. Saya mohon, agar mejelis hakim yang mulia membebaskan kami dari segala tuntutan jaksa,” tutur Hermanto sambil menangis.


Melalui penasihat hukumnya (PH) Mangapul Silalhi, terdakwa mengatakan, atas nama keadilan bermohon kepada hakim agar terdakwa Dewa cs  dan Hermanto dinyatakan tidak bersalah. Hakim diharapkan melepaskan segala tuntutan terhapap para terdakwa.


“Agar dilakukan rehabilitasi terkait nama baik terdakwa selama ini, dan bermohon membenamkan biaya perkara persidangan ditanggung negara. Demikian pembelaan ini kami sampaikan,” tutur Mangapul saat membaca peldoi.


Di luar persidangan, Mangapul menegaskan, peristiwa pidana seperti itu umum terjadi dimana pun. Peristiwa itu bukan berdiri sendiri, melainkan ada nuansa politis yang mendahuluinya. Fakta persidangan terungkap, adanya keterangan saksi yang berbeda. Jaksa juga dinilai ragu dalam tuntutannya.


“Yang paling penting adalah, barang bukti balok kayu tidak mampu dihadirkan JPU di persidangan. Sehingga kami berkesimpulan, selayaknya terdakwa dibebaskan. Kami mohon keadilan yang seadil – adilnya,” tegas Mangapul.


Para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara terkait kematian Sarianto dan Bedul di panti rehab dekat kediaman TRP. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman