‎Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu Tujuan Palembang, 2 Kurir Ditangkap. ‎ ‎ ‎ - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 12 November 2025

‎Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu Tujuan Palembang, 2 Kurir Ditangkap. ‎ ‎ ‎


 



‎Asahan  -

‎Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan menggagalkan upaya penyelundupan 76 kilogram sabu dalam sebuah operasi di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11/2025).

‎Dua orang terduga kurir ditangkap. Polisi masih memburu otak pelaku yang menjadi pengendali.



‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang mobil Nissan X-Trail silver yang diduga membawa narkoba dari Desa Silo Baru menuju Kisaran. Polisi langsung melakukan penyelidikan.


‎Sekitar pukul 07.20 WIB, mobil yang dicurigai akhirnya terlihat melintas di kawasan Desa Bangun Sari. Petugas segera melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan itu. Dari dalam mobil, polisi menemukan empat tas hitam berisi 76 bungkus sabu merk “Gold Leaf” dengan total berat 76 kilogram.


‎Dua pria yang diamankan berinisial DGM (37) dan WR (30), keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku hanya sebagai kurir dan bekerja atas perintah seseorang berinisial D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

‎Keduanya dijanjikan bayaran jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Bahkan, salah satu tersangka mengaku sebelumnya pernah mengantar 38 kilogram sabu ke Palembang pada 26 Oktober 2025.



‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menyebut pengungkapan ini tak berhenti di dua kurir saja. Saat ini, pihaknya tengah memburu D alias B, yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan narkoba lintas provinsi ini.


‎“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” kata Revi dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).( red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman