RADARSUMATERA.COM/DeliSerdang
Seorang pengusaha toko pupuk di Jalan Batang Kuis, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin, dan diduga kuat tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Indonesia.
Dugaan adanya gudang pupuk oplosan itu berawal dari informasi warga Batang Kuis yang tidak bersedia namanya ditulis di media, Jumat (30/01/2026).
Warga menginformasikan, dicurigai ada kegiatan ilegal yang sudah berlangsung lama yaitu dengan jenis pupuk Phonska dan pupuk NPK, pupuk tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial A dari CV. Mitra Jaya Agung.
Menurutnya, adapun Bahan oplosan Pupuk Non Subsidi jenis Dolomit, Pakan ternak dan Cangkang sawit. Adapun hasil pupuk yang di oplos yaitu Pupuk Phonska menjadi Super Phonska, Pupuk NPP dan SP 36.
Kecurigaan warga semakin dikuatkan karena melihat pupuk yang dikemas dalam karung plastik zak 50 Kg dimaksud bukan pupuk buatan berbahan alami atau oraganik, serta murni produksi usaha pupuk lokal, melainkan diduga mengemas ragam jenis pupuk kimia disatukan dalam satu karung sebagaimana merek terlampir.
Menurut warga, digudang tersebut sering terlihat bolak balik mobil truk mengangkut pupuk dari gudang, dengan cara bongkar muat yang diduga mengoplos.
Warga menyebutkan, pupuk yang sudah dikemas dalam karung plastik ukuran 50 Kg pendistribusian pupuk Non subsidi tersebut di salurkan ke wilayah Siborong-Borong Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara dan PTPN.
Sementara itu, Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke gudang tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi baik itu dari pihak pengusaha maupun pekerja.
Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, awak media mendesak Polda Sumut, segera melakukan tindakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan. (Rs1)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar