ASN, Tenaga Honorer Dan Anggota Parpol Kini Tidak Boleh Jadi Kepling - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 31 Mei 2017

ASN, Tenaga Honorer Dan Anggota Parpol Kini Tidak Boleh Jadi Kepling


RADARSUMATERA.COM/MEDAN

-Terkait tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) telah disahkan menjadi Perda Kota Medan, di gedung DPRD Medan, Selasa (30/5/2017).

Pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan disebutkan di Perda tersebut diatur bahwa kepala lingkungan tidak boleh berasal dari golongan ASN, tenaga honorer maupun anggota parpol yang digaji negara.

Perda yang disahkan sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling. Adapun syarat pendidikan seorang kepling adalah minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan. 

Sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat. 

Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Terkait hal ini, anggota pansus Perda Kepling Andi Lumbangaol minta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal). 

Sehingga agenda pemerintahan menyangkut Perda dapat diberlakukan. Dengan disahkannnya Perda Kpling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi. (RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman