RADARSUMATERA.COM/MEDAN
-Terkait tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala
lingkungan (Kepling) telah disahkan menjadi Perda Kota Medan, di gedung DPRD
Medan, Selasa (30/5/2017).
Pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan
disebutkan di Perda tersebut diatur bahwa kepala lingkungan tidak boleh berasal
dari golongan ASN, tenaga honorer maupun anggota parpol yang digaji negara.
Perda yang disahkan sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai
pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling.
Adapun syarat pendidikan seorang kepling adalah minimal SLTA sederajat dan usia
minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan.
Sama halnya dengan
mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya
menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota. Sedangkan
pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat
setempat.
Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk
masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Terkait hal ini, anggota pansus Perda Kepling Andi Lumbangaol minta Pemko Medan
segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal).
Sehingga agenda pemerintahan
menyangkut Perda dapat diberlakukan. Dengan disahkannnya Perda Kpling ini
diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu Walikota
Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur
dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi. (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar