RADARSUMATERA.COM/BINJAI
-Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan ,Seusai
sholat tarawih, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai bersama
Satpol PP dan Dinas Parawisata melakukan sidak ke beberapa hotel dan tempat
hiburan malam di Binjai, Jumat
(26/5/2017) .
Hotel dan tempat hiburan malam yang
didatangi yakni Hotel Binjai,Hotel
Lestari, Hotel Garuda dan Hotel Kardopa dan Tempat hiburan karaoke Nav, karaoke
inul ,melody,K3 ,Esa garden dan tempat hiburan karoeke yang berada di kelurahan
payaroba Binjai. .
Dari hasil Sidak Komisi B Anggota DPRD bersama Satpol PP dan Dinas pariwisata
kota Binjai, mendapati 2 pasangan
selingkuh yang terjaring di Hotel Binjai
jalan Soekarno hatta Km 17 dan kini kedua pasangan selingkuh tersebut di serahkan kepada satpol PP
untuk mendapat pembinaan dan dalam bentuk laporan kepada pihak keluarga mereka
dan membuat surat pernyataan.
Ketua komisi B DPRD kota Binjai,Jonita Agina Bangun kepada RadarSumatera.Com mengatakan bahwa
dalam menyambut bulan suci ramadhan,DPRD ingin melihat sejauh mana pihak perhotelan
dan tempat hiburan malam menyikapi surat edaran yang sudah dilayangkan walikota terkait
pembatasan izin selama bulan suci ramadhan.
Sementara itu hotel Garuda dan hotel lestari diduga telah mendapat bocoran
sehingga para pengunjung sempat melarikan diri dari sidak yang dilakukan
DPRD bersama Satpol PP dan Dinas
pariwisata kota Binjai. Bocoran Ini dinilai karena didalam kamar penginapan kedua hotel tersebut ditemukan
masih adanya puntungan rokok yang masih hidup dan Air Conditioner (AC) yang
masih menyala sedangkan isi kamar tersebut sudah tidak berpenghuni.
Sedangkan di beberapa tempat hiburan karoeke yang terletak di BSM (Binjai
Super Mall) seperti Tempat hiburan karoeke Melody dan Inul Vista saat didatangi sudah
menutup usahanya sedangkan Tempat Karaoke Nav didapati masih tetap beroperasi sehingga pihak
DPRD bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung menegur dan memerintahkan
agar pihak pengelola tersebut menutup tempat hiburan karoeke tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut Pihak DPRD akan memanggil pihak pengelola
hotel dan karoeke yang melanggar untuk mengklarifikasi hal ini dan kepada
walikota Binjai meminta agar walikota menindak
tegas para pengelola yang telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
“Kita sangat prihatin dalam menyambut bulan puasa ini masih ada pihak
hotel dan tempat hiburan yang masih melanggar peraturan dan tidak menghormati bulan suci ramadhan
,dan kami akan memanggil pihak pengelola yang melanggar untuk mengklarifikasi
hal ini dan kami minta kepada walikota agar menindak tegas kepada pihak pihak
yang telah melanggar peraturan sesuai
surat edaran yang telah diberikan kepada mereka., dan kami akan terus melakukan
sidak ini secara acak dibulan suci ramadhan dan apabila masih didapati
pelanggaran pelanggaran kami akan meminta kepada pemko Binjai agar mencabut
izin izin mereka”Tegas ketua Komisi B DPRD Binjai ini.(RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar