Bacakan Pledoi, Empat Terdakwa TPPO Panti Rehab Menangis Rindukan Keluarga - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 24 November 2022

Bacakan Pledoi, Empat Terdakwa TPPO Panti Rehab Menangis Rindukan Keluarga


Langkat.

 TU, JS, SP dan RG menangis terisak saat membacakan pembelaannya (Pledoi), Kamis (24/11/2022) siang. Mereka merasa sedih. Karena, hapir 8 bulan mereka terpisah dengan keluarga, istri dan anak – anaknya. Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, mengaku menyesal telah membina para pecandu narkoba.


“Kalau tau seperti ini, kami gak mau mengurusi panti rehab itu yang mulia. Kami gak tau kalau niat baik membina pecandu narkoba, malah menjadi seperti ini,” tutur para terdakwa dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum.


Dari keterangan para terdakwa yang didengar di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka melanggar hukum. Seandainya mereka mengetahui hal itu, mereka tidak mau membina pecandu narkoba, di panti rehab dekat kediaman Terbit Rencana PA (TRP).


Para terdakwa mengatan, metode pembinaan yang dilakukan, sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu. 

Mereka menyampaikan hal itu secara bergantian. Bermohon agar majelis hakim dapat meringankan hukuman, agar dapat segera berkumpul bersama keluarga.


Usai terdakwa menyampaikan peldoinya, penasihat hukum (PH) mereka pun membacakan nota pembelaannya. Dengan tegas Mangapul Silalahi menyampaikan, apa yang dilakukan terdakwa adalah mengambil alih tugas negara.


“Izin yang mulia, Pledoi ini kami beri judul ‘Ketika Warga Negara Mengambil Alih Tugas Negara’. Diamana, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan tugas yang seharusnya dilakukan negara, dalam hal pemberantasan narkotikan dan psikotropika,” tutur Mangapul.


Mangapul pun bermohon, agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil – adilnya. Serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspark). Atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging). Kemudian merehabilitasi nama baik para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.


Usai pembacaan Pledoi itu, Halida Rahardini kemudian menutup persidangan tersebut. Sidang akan dilanjukan Jum’at (25/11/2022) pagi, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU (replik) atas Pledoi tersebut.


Di luar persidangan Poltak A Sinaga menyampaikan, peran dari keempat terdakwa berbeda – beda. Seperti SP yang merupakan mantan warga binaan, yang kemudian diminta untuk membantu mengurus panti rehab tersebut.


“Begitu juga dengan RG, dia merupakan warga binaan hingga saat ini. Apa iya warga binaan bisa melakukan TPPO. Mereka juga tidak ada mengambil keuntungan dengan adanya panti rehab tersebut. Mereka memakai cara yang mereka alami, untuk menyembuhkan,” tegas PH terdakwa itu.


Seharusnya, kata Poltak, pemberantasan narkoba merupakan tugas negara. Ketika ada warga negara yang mencoba membantu negara untuk memberantas narkoba, tidak sepantasnya dihukum.


Diinformasikan, para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang itu dirancang secara khusus untuk melindungi buruh migran atau dahulu dikenal dengan tenaga kerja indonesia (TKI). 


Para pahlawan devisa itu patut dilindungi, pantas dan seharusnya dilindungi negara. Sebab, devisa yang berasal dari upah para buruh migran diterima negara yang selanjutnya dipergunakan untuk pembangunan


Ironisnya, undang-undang yang sama pula diberlakukan kepada para terdakwa yang justru mengambil alih tugas, fungsi dan tanggung jawab negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. (Red)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman